Mafia Bansos Gerogoti Dana PKH di Sumenep: Anak Korban Berani Melawan, Dampingi LSM Datangi Dinsos

Suaranusantar.online

SUMENEP – Skandal mafia Bantuan Sosial (Bansos) yang diduga melibatkan agen sembako di Pulau Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, semakin memanas.

Kasus ini bermolah dari penahanan semua dokumen PKH dan mencuat setelah penyerangan terhadap dua keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Minggu malam (26/7/2025), yang berujung pada perlawanan dari anak salah seorang korban.

Tak terima dengan perlakuan agen, TH, anak dari salah seorang korban, pada Kamis (7/8/2025), ia bersama Divisi Hukum LSM Alam Semesta Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur, Ibnu Hajar, mendatangi Dinas Sosial Sumenep.

Mereka bertemu dengan Kabid Linjamsos, R. Erwin Hendra Laksmono, dan Korcam PKH Kecamatan Sapeken, Kamarudin.

Kedatangan TH, yang juga bertindak sebagai penerima kuasa dari empat keluarga penerima PKH, bertujuan untuk mengajukan permohonan cetak rekening koran.

Tujuannya adalah untuk membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak agen yang telah meresahkan masyarakat Pulau Saebus.

Modus operandi mafia Bansos PKH di Pulau Saebus berlangsung lama,

Atro Hidayat selaku agen mengakui benar adanya ratusan buku rekening dan kartu ATM PKH berada di tangannya.

Ia berdalih, penahanan itu dilakukan atas permintaan penerima manfaat karena khawatir kartunya hilang, sebuah alasan yang dibantah keras oleh masyarakat.

Harapan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, R. Erwin Hendra Laksmono, ST., kepada Korcam PKH Kecamatan Sapeken, Kamarudin dan semua pendamping

“Bahwa dalam melaksanakan pertemuan dengan penerima PKH tetap mensosialisasikan dan memastikan bahwa ATM harus dipegang masing- masing KPM,” tegas Hendra dengan harapan tidak terjadi lagi hal yang sama terkait penahanan ATM oleh pihak agen

Ia menambahkan, bahwa dari Dinas Sosial pembinaan dan komunikasi, hanya dilakukan dengan pendamping kalau di agen menurutnya merupkan mitra bisnis atau kepanjangan tangan dari Bank Mandiri.

Kecurigaan masyarakat semakin menguat saat fakta menunjukkan, bahwa buku rekening dan kartu ATM tidak diserahkan secara sukarela, melainkan diambil paksa dan diancam oleh pihak agen dengan alasan yang tidak jelas.

Dugaan penggelapan dana semakin terang setelah ditemukan bukti akumulatif dana mencurigakan.

Hasil verifikasi PIN menunjukkan adanya penarikan bervariasi hingga puluhan juta rupiah per satu KPM, dari Rp 8 juta, Rp 14 juta, hingga Rp 17 juta.

Namun, dana yang diterima oleh para penerima manfaat tidak sesuai dengan jumlah tersebut.

Kejanggalan lainnya adalah proses penarikan dana yang tidak dilakukan secara mandiri oleh penerima manfaat.

Pihak agen justru mengantarkan uang PKH langsung ke rumah para penerima manfaat, tanpa melalui proses gesek kartu pada mesin EDC sebagaimana mestinya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap kawal kasus hingga ke jalur hukum, melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil, Ibnu Hajar dari LSM Alam Semesta berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Demi keluhan masyarakat kecil kepulauan Sapeken, kami siap mengawal kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Ibnu.

Ia berharap kasus ini dapat membuka tabir gelap adanya jaringan mafia bantuan sosial yang selama ini menggerogoti hak-hak masyarakat miskin di kepulauan.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menyeret para pelaku ke meja hijau, agar kasus serupa tidak lagi terulang dan bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *