LSM BASMI, Siapkan Gugatan PMH, Terhadap Magemen PT. Min Giok, Atas Dugaan Penyerobotan Lahan dan Merusak Tanam Tumbuh Warga Masyarakat.

 

Lam-Teng, SuaraNusantara.Online-

Polemik Pencemaran Limbah Pabrik PT. Min Giok, kini sudah terang benderang,.

Hal tersebut di pertegas oleh Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Lampung-Teng,.

yang mana DLH, telah membalas surat aduan (DUMAS), dari LSM BASMI, Prihal Limbah Pabrik PT.Min Giok, berdasar kan uji laboratorium (LEB), yang di lakukan Tim dari DLH, di nyatakan benar adanya Limbah dari Pabrik PT. Min Giok tersebut mengandung Zat dan atau Senyawa yang membahayakan, Hayati dan Tanam Tumbuh serta Lingkungan.

Untuk itu Dinas LH, menjatuhkan Sangsi Administrasi terhadap Managemen PT.Min Giok.

Sikap dan Langkah LSM BASMI,

LSM basmi mengapresiasi Progres dan Sikap dari Dinas LH,.

Dengan di jatuhi sanksi Administrasi, untuk PT. Min Giok, bukan ber arti Permasalahan yang di lakukan PT. Min Giok Usai, LSM BASMI akan Menaikan Delik Pidana pasal nya perbuatan melawan Hukum (PMH), terindikasi jelas.

Tim Advokasi dari LSMĀ  sedang menyusun langkah lanjutan terhadap PT. Min Giok, dalam hal ini kita sedang melengkapi unsur dan alat bukti yang sudah kami kantongi atas Dugaan Perbuatan melawan Hukum (PMH),

untuk kami akan lakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut tandas Ketua,Basmi Abdul Razak. Selasa (7/4/2026).

Prihal limbah sudah jelas, lanjut Razak, untuk di ketahui berdasarkan laporan warga dan hasil investigasi di lapangan Tim Basmi memastikan ada lahan dan atau Tanah warga yang di kuasai PT. Min Giok tanpa Hak dan atau izin hal tersebut merupakan kejahatan (Pidana) pungkas Ketua Basmi.

Dengan telah terbukti perbuatan pencemaran lingkungan, kini PT. min Giok akan di hadapkan dengan sangsi Pidana,

Warga Masyarakat mendukung penuh atas langkah dan sikap LSM BASMI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *