Proses LPJ APBDes Karanganyar Berujung Pidana, BPD: Merasa Dipalsukan Tanda Tangan

Kiri kades desa karang anyar h. Suharto hadi, SH. ditengah Camat Kalianget Hakiki Maulana, sebelah kanan Ketua BPD Desa Karang Anyar Adra’ei

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Proses administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur dengan total pagu anggaran sebesar Rp 876.758.000 yang telah tersalurkan penuh, kini berujung pada dugaan tindak pidana.

Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat merasa tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen LPJ tahun 2024.

Dana APBDes tahun 2024 Desa Karanganyar telah dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp 412.948.800 dan tahap kedua sebesar Rp 463.809.200.

LPJ merupakan dokumen krusial yang menjadi dasar penilaian kelayakan pekerjaan di desa dan menjadi pertimbangan untuk pengajuan pencairan dana tahap berikutnya.

Sebelumnya, keresahan terkait LPJ dana desa tahap kedua tahun 2024 ini telah disuarakan oleh masyarakat Desa Karanganyar, Rois.

Ia mengaku telah mengingatkan Pemerintah Desa Karanganyar mengenai LPJ tersebut, namun pihak desa menyatakan bahwa semuanya telah selesai.

Kecurigaan semakin menguat ketika media ini melakukan konfirmasi kepada pihak BPD Desa Karanganyar.

Ketua BPD, Adra’ei dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya berulang kali meminta salinan LPJ tersebut kepada pemerintah desa namun tidak pernah diberikan.

“Sudah berkali-kali saya minta salinan LPJ tersebut, bahkan saya menyuruh anggota BPD langsung,” ujar Adra’ei kepada media ini, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Adra’ei menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima salinan LPJ tahap kedua dan tidak pernah merasa menandatangani dokumen pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Kalianget, Hakiki Maulana menyatakan, bahwa pihak kecamatan hanya menerima laporan saja terkait LPJ tersebut.

“Jadi kalau memang sudah ketua BPD berpendapat seperti itu, berarti ya tidak terlaksana karena yang punya hak mengetahui dan pengawasan di bawah BPD. Pihak kecamatan hanya menerima laporan,” tegas Hakiki Maulana.

Sementara itu, Kepala Desa Karanganyar, H. Suharto Hadi, SH., saat diklarifikasi melalui sambungan telepon Whatsapp pada Selasa (15/4/2025), membantah tudingan tersebut.

Ia mengklaim, bahwa semua proses telah selesai dan ditandatangani oleh semua pihak terkait, termasuk BPD.

Bahkan ia menyebutkan, bahwa seluruh desa di Kecamatan Kalianget telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Sumenep sebelum hari raya.

“Semua desa sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat termasuk Desa Karanganyar sebelum hari raya di kantor kecamatan dan tidak ada persoalan, bahkan hari ini kami mau mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2025,” tegas Kades Karanganyar dengan nada kecewa.

Pencairan dana desa tahun 2025 tahap pertama Desa Karanganyar dipastikan telah mengantongi tanda tangan dari Pemerintah Desa, BPD, Kecamatan, serta rekomendasi dari dinas terkait.

Namun, pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan LPJ tahun 2024 yang menjadi dasar pencairan dana desa tahap pertama tahun 2025.

Dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut kini menjadi sorotan utama dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *