Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan pada Senin malam (17/2). Kegiatan ini bertujuan memastikan lingkungan lapas tetap aman dan bebas dari narkoba serta barang terlarang lainnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM.
“Razia ini dilakukan sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya memastikan lingkungan lapas tetap aman, bersih, dan terbebas dari peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya,” ujar Maman Herwaman.
Dalam razia tersebut, seluruh petugas Lapas Narkotika Pangkalpinang dikerahkan untuk memeriksa blok hunian yang dipilih secara acak, yakni Blok Teuku Umar. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya barang berbahaya atau terlarang di area tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran, yang turut hadir dalam kegiatan itu, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan pihak lapas.
“Kami mengapresiasi razia insidentil ini yang berjalan efektif. Hasilnya membuktikan bahwa pengawasan di Lapas Narkotika Pangkalpinang berjalan optimal, sehingga tidak ditemukan barang berbahaya maupun terlarang,” kata Herman Sawiran.
Maman Herwaman menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan lingkungan lapas tetap kondusif. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik serta bebas dari peredaran narkoba.