Caption: Afdhal Azmi Jambak menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim di Kantor KY Penghubung Sumsel, jalan Demang Lebar Daun, Palembang
PALEMBANG – Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Irza Prasetya memasuki babak baru. Kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, SH, mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).
Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam penanganan perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG.
Laporan ditujukan terhadap Ketua Majelis Hakim berinisial A.H., SH, MH. Afdhal sebelumnya telah mengirimkan pengaduan kepada Ketua KY RI pada 15 Agustus 2026 melalui surat Nomor 035/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026.
Dalam pengaduan tersebut, pihak kuasa hukum mempersoalkan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip independensi, imparsialitas, dan profesionalitas dalam persidangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah sikap majelis hakim terhadap keterangan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, yang disebut mengaku melakukan pemukulan terhadap Irza menggunakan kayu.
Afdhal menilai keterangan tersebut semestinya diuji lebih lanjut dengan bukti-bukti lain yang muncul dalam persidangan.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim dalam proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan bagaimana keterangan terdakwa diterima, sementara ada bukti lain yang menurut kami perlu diperiksa secara menyeluruh,” kata Afdhal.
Persoalkan Bukti Video
Perhatian kuasa hukum juga tertuju pada rekaman video yang disebut memperlihatkan peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Irza.
Afdhal mengatakan, dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026), keberadaan rekaman tersebut telah disampaikan oleh saksi korban maupun Jaksa Penuntut Umum.
Namun, menurut Afdhal, rekaman itu tidak diperiksa atau ditayangkan dalam persidangan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.
“Kami mempertanyakan mengapa bukti visual yang disebut ada dan telah disampaikan dalam persidangan tidak diperiksa. Menurut kami, bukti tersebut penting untuk menguji keterangan yang disampaikan terdakwa,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan ke KY bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, pihaknya hanya meminta lembaga pengawas etik hakim memeriksa dugaan pelanggaran apabila memang terdapat indikasi yang memenuhi ketentuan.
Afdhal juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung kepada lembaga terkait, termasuk rekaman persidangan dan rekaman video yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain KY, dokumen dan bukti tersebut disebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Pengadilan Negeri Palembang.
Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Transparan
Afdhal menyatakan siap mempertanggungjawabkan laporan yang disampaikannya. Ia juga meminta agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut dilakukan secara objektif.
Ia menepis apabila terdapat pihak yang mempertanyakan kedudukannya dalam perkara tersebut. Menurutnya, dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa dari Irza Prasetya sebagai korban.
Tidak berhenti pada perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.PLG, Afdhal juga menyoroti perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG yang disebut ditangani majelis hakim yang sama.
Dalam perkara tersebut, pihaknya meminta Ketua PN Palembang mempertimbangkan pergantian majelis hakim serta memperhatikan ketentuan mengenai penahanan sebagaimana aturan yang berlaku.
Afdhal mengatakan pihaknya juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI apabila dalam perkembangan perkara nantinya terdapat putusan atau proses persidangan yang menurut mereka bertentangan dengan rasa keadilan.
Sementara itu, seluruh tudingan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut masih merupakan laporan dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.







