BALI, Suara Nusantara– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Ibu Hawasiah sejak 2014 di Polsek Gerogak dan 2020 di Polres Buleleng, tampaknya telah mendapat perhatian serius dari Polda Bali. Rabu, 16/4/2025
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, memimpin langsung penanganan kasus ini dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Detail Kasus:
– Ibu Hawasiah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Gerogak pada 2014 dengan Nomor LP/26/II/2014/BALI/RES BLL/SEK GRGK
– Kasus ini masih belum memiliki kepastian hukum hingga saat ini, meski sudah dilaporkan selama hampir 11 tahun
Terkait dengan penanganan kasus ini, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan serius.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk bertindak sesuai etika dan bertanggung jawab, serta tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Ketua umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW menyampaikan bahwa akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan memberikan pendampingan hukum kepada ibu hawasiah sampai hak – hak ibu hawasiah di berikan oleh negara.
Harapan Ibu Hawasiah, kasusnya dapat menemukan titik terang dan diselesaikan secara adil setelah hampir 11 tahun mencari keadilan.
(Hariyono)