PANGKALPINANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Replianto, resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui konten yang beredar di media sosial.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (2/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/90/VI/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Saat membuat laporan, Replianto didampingi sejumlah pengurus DPW IKM Babel, di antaranya Wakil Ketua Aswandi, Sekretaris Yos Hendri, serta Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Angga Oktafandani.
Replianto mengatakan langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons organisasi terhadap konten yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
“Kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua pihak dapat menghormati keberagaman suku dan budaya yang ada di Indonesia,” ujar Replianto usai membuat laporan.
Menurutnya, Indonesia dibangun di atas keberagaman suku, budaya, agama, dan adat istiadat yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan dapat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama melalui media sosial.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam laporan polisi, aduan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga berisi narasi atau pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Minangkabau. Konten tersebut disebut dipublikasikan melalui akun media sosial dan kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan dalam unggahan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu sentimen negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Ketua Divisi Hukum DPW IKM Babel, Angga Oktafandani, menegaskan bahwa laporan yang dibuat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Angga.
Ia menambahkan, organisasi yang dipimpinnya memilih menempuh jalur hukum sebagai sarana penyelesaian persoalan dan tidak menghendaki adanya tindakan di luar mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Minangkabau di Bangka Belitung, untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
DPW IKM Babel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh berbagai narasi yang berpotensi memecah belah hubungan antarsuku maupun kelompok masyarakat.
Sementara itu, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima, termasuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor guna menentukan langkah hukum selanjutnya.








