KOBA — Ketidakhadiran saksi ahli dalam sidang perkara asusila dengan terdakwa Bripka Sodikin pada Kamis, 17 April 2025, memunculkan perdebatan. Ahli yang dijadwalkan hadir, Wardiansyah Putra, tidak dapat datang karena menjalani tindakan medis. Keterangan tertulisnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Koba, Derit Werdini, melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber), sudah kami jawab oleh tim Humas PN Koba yang menyatakan bahwa tindakan ini sah menurut hukum. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, keterangan yang diberikan dalam tahap penyidikan dapat dibacakan jika saksi tidak dapat hadir setelah dipanggil secara sah dan ada persetujuan dari terdakwa.
Namun, dari sudut pandang praktisi dan akademisi hukum, praktik ini menimbulkan pertanyaan. “Ketidakhadiran ahli berarti terdakwa dan penasihat hukumnya kehilangan kesempatan untuk menguji kompetensi dan konsistensi keterangan tersebut secara langsung,” kata seorang dosen hukum dari Bangka Belitung.
Dalam perkara yang menyangkut martabat dan reputasi seseorang, terlebih dengan status terdakwa sebagai aparat, publik menuntut adanya kehati-hatian lebih. Praktik pembacaan keterangan tanpa kehadiran langsung dianggap berisiko mereduksi kualitas pembuktian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum acara tak hanya menekankan keabsahan prosedur, melainkan juga menuntut pemenuhan hak-hak dasar untuk menjamin keadilan substantif.