Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Sebuah skandal mengejutkan terungkap di balik keramaian Festival Kerapan Sapi yang berlangsung pada Minggu, 14 September 2025. Puskesmas Pamolokan, sebuah fasilitas kesehatan publik yang seharusnya melayani masyarakat, justru menjadi arena praktik pungutan liar yang memalukan.
Investigasi lapangan mengungkap praktik pungli sistematis yang terjadi di halaman Puskesmas Pamolokan. Para “petugas parkir” memungut tarif sebesar Rp 5.000 per kendaraan dengan modus yang sangat mencurigakan:
– Tidak ada karcis parkir resmi yang diterbitkan
– Pengunjung hanya menerima selembar kertas putih kosong tanpa atribut resmi
– Kertas tersebut hanya berisi coretan nomor plat kendaraan yang dicatat petugas
– Tidak ada tanda bukti pembayaran yang sah.
Dokumentasi media sewaktu meliput modus pungutan liar di halaman Puskemas Pamolokan.
Praktik ini jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang datang untuk mengakses layanan kesehatan.
Yang lebih mengejutkan adalah respons Kepala Puskesmas, dr. Novi, ketika dikonfirmasi mengenai praktik ilegal ini. Dengan nada santai yang mengejutkan, dia justru mengaku mengetahui praktik pungli tersebut namun enggan mengambil tindakan tegas.
“Saya tahu mas, sekali lagi masak saya mau dibilang jahat saya baru datang umur satu tahun, hey parkir stop dulu jahatnya itu dr. Novi gimana coba,” ujar dr. Novi baru – baru ini dengan enteng, menggambarkan dirinya masih satu tahun bertugas di Puskesmas Pamolokan
Pernyataan ini mengundang kritik keras dari berbagai kalangan. Seorang pemimpin institusi kesehatan publik justru menunjukkan ketidakberdayaan dalam menegakkan aturan di lingkungan kerjanya sendiri.
Sikap dr. Novi mencerminkan beberapa kelemahan fatal dalam kepemimpinan:
1. Prioritas yang Salah Kaprah dr. Novi lebih memprioritaskan popularitas personal dibanding integritas institusi. Kekhawatiran “dibilang jahat” menunjukkan mentalitas pemimpin yang tidak dewasa dan tidak siap memikul tanggung jawab.
2. Pemahaman hukum yang minim sebagai kepala institusi publik, dr. Novi seharusnya memahami bahwa membiarkan praktik pungli adalah pelanggaran hukum serius. Praktik parkir liar tanpa izin dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
3. Tidak Ada Visi Institusional Puskesmas seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan yang bersih dari praktik korupsi. Dr. Novi justru membiarkan institusinya menjadi sarang praktik ilegal.
4. Lemahnya Kontrol Internal dalam setahun kepemimpinannya, dr. Novi tidak mampu membangun sistem kontrol yang mencegah praktik pungli di lingkungan kerjanya
Praktik yang terjadi di Puskesmas Pamolokan berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum:
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun
– UU Tipikor karena menyalahgunakan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi
– Peraturan tentang retribusi daerah karena pungutan tanpa dasar hukum
Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep menemui jalan buntu. Pejabat tersebut tidak berada di tempat kerja dan tidak merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan. Sikap ini menambah kesan bahwa ada upaya menghindari tanggung jawab dalam kasus ini.
Praktik pungli ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga:
– Mencoreng citra pelayanan kesehatan publik
– Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan
– Menciptakan preseden buruk bagi fasilitas kesehatan lainnya
– Memberikan beban tambahan bagi masyarakat yang mengakses layanan kesehatan
Kasus di Puskesmas Pamolokan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, ini membuktikan bahwa dr. Novi tidak memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk memimpin sebuah institusi pelayanan publik.
Kepemimpinan yang lemah, pemahaman hukum yang minim, dan prioritas yang salah kaprah telah mengubah fasilitas kesehatan menjadi tempat praktik ilegal. Masyarakat Sumenep berhak mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mampu menjaga martabat institusi publik.
Sudah saatnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah kepemimpinan ini sebelum merusak lebih banyak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan daerah.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait.
(GUSNO)








