PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang ke tahap penyidikan.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Sejak tanggal 3 Oktober 2025, perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Kantor Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/10/2025).
Menurut Anjasra, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dan mark-up dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kejari belum menyampaikan jumlah kerugian negara maupun potensi tersangka dalam kasus ini. Namun, Anjasra menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Pangkalpinang, Firman Rahmadoni, S.E., M.A., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.








