Kejaksaan Negeri Sumenep akan Mulai Proses Klarifikasi Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan Tahun 2016

Salah satu Sekolah Dasar Negeri Penerima Bantuan Meubelair Kecamatan Kangayan, sampai saat ini barang tersebut tidak bisa dirakit karena banya bagian item yang kurang.

Suaranusantara.online

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan akan segera menggelar proses klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2016.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Indra Subrata, SH.MH., kepada awak media hari ini, Kamis (17/4/2025).

Indra Subrata mengungkapkan, bahwa proses klarifikasi akan mulai dilaksanakan pada bulan depan, Mei 2025.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan pengadaan meubelair yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2016.

Proyek pengadaan meubelair dengan nomor kontrak 722/SPK/PPK-DIKNAS/435.101/2016 senilai Rp 16.216.142.000,00 ini dilaksanakan oleh CV. Cahaya Shifin Abadi dengan sistem perjanjian kontrak lumpsum dan pembayaran secara bertahap (termin).

Pengadaan ini menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) di enam kecamatan di Kabupaten Sumenep, termasuk wilayah pendidikan Kecamatan Sapeken.

Dugaan praktik korupsi mencuat setelah adanya laporan dan temuan di lapangan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Sejumlah kepala sekolah di wilayah sasaran pengadaan menyampaikan kepada media dan membuat surat pernyataan karena merasa terbebani secara moral akibat beberapa permasalahan terutama meubelair.

Selain kuantitas barang yang diterima jauh dari harapan, banyak item meubelair yang juga ditemukan kekurangan komponen atau bagian penting.

Lebih lanjut, para kepala sekolah juga dihadapkan pada kewajiban untuk merakit sendiri meubelair tersebut.

Padahal, berdasarkan ketentuan kontrak, tanggung jawab perakitan seharusnya berada di pihak CV. Cahaya Shifin Abadi selaku penyedia barang.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kasi Intel Indra Subrata menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran kasus ini.

“Kami telah menerima informasi dan laporan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan meubelair Dinas Pendidikan tahun 2016.
Sesuai prosedur, kami akan segera melakukan klarifikasi mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujarnya.

Langkah Kejari Sumenep ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Mereka berharap agar klarifikasi ini dapat berjalan lancar dan mengungkap secara jelas apakah terjadi praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas bagi para siswa.

Dengan dimulainya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, diharapkan titik terang mengenai dugaan korupsi dana pengadaan meubelair Dinas Pendidikan tahun 2016 ini dapat segera terungkap, dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum, para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *