Kejagung RI Awasi Kemitraan PT Timah dengan BUMDes dan Koperasi untuk Pertambangan Legal

Pangkalpinang – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengawasi secara langsung program kemitraan penambangan PT Timah Tbk dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah secara legal dan berkelanjutan.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pertambangan timah yang lebih baik. Hal ini disampaikannya dalam acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah dengan BUMDes/Koperasi, sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis yang berlangsung di Graha Timah, Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

“Kami memastikan kerja sama PT Timah dengan koperasi dan BUMDes berjalan sesuai prosedur dan standar operasional (SOP), sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Reda Manthovani.

Menurutnya, kehadiran negara dalam skema kemitraan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan akses legal untuk mengelola tambang timah di dalam wilayah IUP PT Timah. Kejaksaan berperan dalam melakukan pengawasan agar program ini tidak disalahgunakan dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.

“Program ini tidak hanya memberdayakan ekonomi desa, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi aktivitas tambang ilegal yang sering terjadi di wilayah konsesi PT Timah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam usaha pertambangan mineral dan batubara.

Program kemitraan ini disambut positif oleh BUMDes, termasuk BUMDes Pesisir Jaya Besamo di Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat. Direktur BUMDes, Etika Fitri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama menantikan kesempatan untuk bekerja sama langsung dengan PT Timah.

“Sebelumnya, kami hanya bisa bermitra dengan pihak ketiga. Sekarang kami bisa bekerja sama langsung dengan PT Timah, sehingga lebih kondusif dan menguntungkan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa skema ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal di wilayah IUP PT Timah, tanpa rasa khawatir terjerat aturan pertambangan ilegal.

“Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan perekonomian desa dan juga menambah kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD),” tutupnya.

Dengan adanya pengawasan dari Kejaksaan Agung, kemitraan ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif bagi ekonomi desa dan lingkungan sekitar tambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *