Pangkalpinang – Upaya mencari keadilan yang dilakukan Yoan Olsita sejak Juli 2024 hingga kini belum membuahkan hasil. Laporan dugaan penipuan yang ia ajukan ke Polresta Pangkalpinang pada 25 Juli 2024 masih menggantung tanpa kejelasan status hukum bagi pihak terlapor, Minggu (21/9/2025).
Yoan menuturkan, dirinya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari kwitansi transaksi, kesaksian sejumlah orang, rekaman video, hingga pengakuan terlapor mengenai asal-usul mobil bermasalah yang digunakan dalam perjanjian. Namun, meski proses hukum telah berjalan lebih dari satu tahun, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan.
Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/320/VII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam keterangannya, Yoan mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini.
“Saya sudah berulang kali mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk menanyakan perkembangan, tapi jawaban yang diberikan selalu menggantung. Sementara, terlapor masih bebas beraktivitas seakan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Polresta Pangkalpinang terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.








