Juhaini Hadiri Sosialisasi Kemendagri Melalui Zoom di Kantor Walikota Pangkalpinang

Pangkalpinang, 6 Mei 2025 —Rapat koordinasi pengawasan perizinan yang digelar secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri RI hari ini menjadi tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapitus) pada 4 Februari 2025.

Hal ini disampaikan oleh PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Smart Room Center, lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Turut hadir mendampingi, Inspektur Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas PMPTSP, serta perwakilan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Juhaini menjelaskan bahwa Bapitus merupakan lembaga baru bentukan Presiden yang bertugas melakukan pengendalian pembangunan dan investigasi khusus. Pemerintah pusat menilai masih banyak persoalan dalam pelaksanaan perizinan di daerah, seperti durasi waktu, kelengkapan persyaratan, dan biaya.

Lebih lanjut, Juhaini mengungkapkan bahwa KPK turut menyampaikan delapan temuan permasalahan perizinan di daerah, yaitu:

1. Tata ruang (RT/RW) dan Rencana Tata Ruang Terinci (RTRT) yang belum terintegrasi dengan sistem nasional,

2. Profesionalisme ASN dalam pelayanan perizinan,

3. Kurangnya transparansi,

4. Intensitas pertemuan tatap muka antara pemohon dan penyelenggara perizinan,

5. Sistem pelayanan belum terintegrasi (seperti PPG, PU, Andalalin, Andalnet, OSS),

6. SOP yang belum dirumuskan secara rinci oleh daerah,

7. Minimnya sosialisasi kepada masyarakat,

8. Masih maraknya pungutan liar (pungli).

“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menindaklanjuti lima poin penting. Yakni memastikan perizinan sesuai SOP, memotret regulasi yang menghambat, mengoptimalkan pelayanan terpadu MBP, memperkuat pengawasan terhadap praktik pungli, serta membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan yang melibatkan APH dan diketuai oleh APIP, Kasat Reskrim, dan Kasi Intel Kejaksaan,” tegas Juhaini.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas pelayanan publik serta menciptakan sistem perizinan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh daerah, termasuk Kota Pangkalpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *