Jaksa Penuntut Umum, B. Penjaitan, Harus Jeli dalam Tangani Kasus Sahbela Dalimunte, Ketua Koprasi Tani Karya Bakti Kabupaten Rokan Hulu

Suaranusantara.online

PEKANBARU – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan Makmur Surbakti penduduk Jln. Siak, Kel. Meranti, Kota Pekanbaru,. 07/2/23 yang .mengakibatkankan Sahbela Dalimunte terjerat hukum dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, menuai kritikan dari anggota Koperasi Tani Karya Bakti, Mompa 3 Mahato, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu,

Penipuan dan penggelapan yang dituduhkan Makmur SURBAKTI tersebut mengada-ngada, dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang di notaris dan penggelapan yang dituduhkan, diduga adanya kerjasama dengan anggota koprasi yang ingin menjatuhkan Sahbela Dalimunte Ketua Koperasi Tani Karya Bakti terpilih tersebut,

Perjanjian kerjasama antara Sahbela Dalimunte dan Makmur Surbakti tersebut juga di hadapan Sekretaris dan Bendahara (KSB) . Koprasi Tani Karya Bakti Dusun 3 Mompa, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu.

“JPU harus jeli dalam mengambil langkah untuk memberikan putusan, diduga ada istilah titip menetip atau pesanan dari pelapor menjatuhkan terlapor, untuk kepentingan individu,” ujar Edison Hutahean (47) penduduk Pekanbaru, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (16/4/2025).

Sementara itu Josua cs sebagai LOYYER , dari Sahbela Dalimunte meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa penuntut Umum untuk benar benar menelaah tuduhan kepada Sahbela Dalimunte, agar bertindak lebih efektif demi ratusan anggota koprasi yang kini sedang resah dengan tuduhan yang diberikan oleh Makmur Surbakti kepada Sahbela Dalimunte.

Jaksa Penuntut Umum B Penjaitan ketika dikonfirmasi Minggu (20/4/2)2025), melalui telp selulernya dengan nomor 0812 7488xxxx tanggapannya, atas pemberitaan di beberapa media online terbitan Pekanbaru sampai berita ini terbit, tidak menjawab,.

(Eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *