Ijob Madrasah Aliyah Sabuntan Terbongkar, Kemenag Sumenep dan Kanwil Jatim Diam Seribu Bahasa

Suaranusantara.online

SAPEKEN, SUMENEP – Investigasi tim media membongkar dugaan kuat adanya permainan kotor dalam perolehan Ijin Operasional (Ijob) Madrasah Aliyah Yayasan Rahmatul Ulum, Desa Sabuntan, yang melibatkan jejaring kolutif antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep  dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Surat konfirmasi resmi tim media tertanggal 10 Juni 2025 yang dikirim langsung kepada Ketua Yayasan Rahmatul Ulum, dengan tembusan Kemenag Sumenep dan Kanwil Jatim, terabaikan tanpa tanggapan sedikitpun seakan tidak ada persoalan. Silence is golden? Atau ada yang disembunyikan?

Dalam pengakuan yang justru memperburuk situasi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Sumenep terpaksa mengakui, bahwa syarat prinsip perolehan ijob Madrasah Aliyah Yayasan Rahmatul Ulum pada tahun 2019 memang benar diajukan secara online.

Namun, pengakuan setengah hati ini justru membuka kotak Pandora yang lebih besar. Jika memang benar dan sah, mengapa takut memberikan penjelasan? Mengapa harus diam seribu bahasa ketika media meminta konfirmasi resmi?

Ibnu Hajar, Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Alam Semesta Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur, dengan tegas membongkar celah fatal dalam proses perizinan ini.

“Ini bukan soal online atau offline. Ini soal prosedur yang dilanggar!,” tegas Ibnu Hajar dengan nada keras.

“Meskipun pengajuan dilakukan secara online, tetap ada berkas-berkas krusial dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi dan diverifikasi. Kemenag Kabupaten Sumenep wajib melakukan crosscheck mendalam sebelum meneruskan ke Kanwil Jawa Timur.”

Lebih mencengangkan lagi, Ibnu Hajar mengungkap, bahwa Kanwil Jawa Timur seharusnya turun langsung untuk supervisi lapangan, terutama memverifikasi keabsahan luas tanah dan keaslian sertifikat wakaf dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Ini bukan permainan anak-anak! Ini menyangkut masa depan pendidikan dan legalitas institusi. Prosedur standar tidak boleh diabaikan demi kemudahan sesaat,” sambungnya dengan emosi.

Jika Anda mengira skandal ini sudah mencapai puncak, tunggu dulu! Sabtu, 31 Mei 2025 menjadi hari bersejarah ketika Kepala Desa Sabuntan meledakkan bom waktu dengan pernyataan yang mengguncang sendi-sendi birokrasi.

“Saya tidak pernah dilibatkan sama sekali !”

Kalimat tegas kepala desa ini bagaikan petir di siang bolong. Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan bisa mendapat izin operasional tanpa sepengetahuan kepala wilayah administratif setempat?

Pernyataan bombastis ini langsung menampar keras semua penjelasan yang selama ini diberikan oleh pihak Kemenag. Sebagai kepala wilayah, keterlibatan kepala desa dalam proses perizinan institusi pendidikan bukan pilihan, tapi kewajiban !

Skandal ini memunculkan pertanyaan – pertanyaan yang membakar habis kredibilitas sistem birokrasi:

1. Mengapa takut menjawab? Apa yang disembunyikan hingga surat konfirmasi resmi diabaikan begitu saja?

2. Siapa dalang sebenarnya? Bagaimana mungkin proses supervisi bisa berjalan tanpa keterlibatan Kepala Desa?

3. Apakah ini praktik sistemik? Berapa banyak izin operasional lain yang diterbitkan dengan cara serupa?

4. Dimana integritas birokrasi? Apakah Kanwil Jawa Timur benar-benar melakukan verifikasi lapangan atau hanya formalitas?

5. Adakah suap atau gratifikasi? Mengapa prosedur standar diabaikan demi kemudahan tertentu?

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa. Ini adalah ancaman sistemik terhadap kredibilitas pendidikan Islam di Indonesia, khususnya di daerah terpencil seperti Sapeken.

Jika praktik shortcut birokrasi ini dibiarkan, maka: Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam akan runtuh, kualitas pendidikan akan dipertanyakan karena proses perizinan yang tidak legitimate, preseden buruk ini akan menular ke daerah lain dan masa depan ribuan santri terancam karena legalitas institusi yang diragukan

Tim investigasi memberikan ultimatum keras kepada semua pihak yang terlibat, kami menuntut jawaban dalam tujuh hari !

1. Kemenag Sumenep harus memberikan penjelasan lengkap dan transparan
2. Kanwil Jawa Timur wajib menunjukkan bukti supervisi lapangan
3. Yayasan Rahmatul Ulum harus buka-bukaan soal proses perizinan
4. Kepala Desa Sabuntan diminta memberikan keterangan resmi di bawah sumpah

Komitmen investigasi tampa kompromi, jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sampai kebenaran terungkap tuntas untuk, mengawal setiap perkembangan kasus, membongkar semua jejak konspirasi, memastikan justice for all dan menjaga integritas dunia pendidikan Islam

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *