Hardiknas 2026 Tercoreng: Dugaan Pungli di SMP Negeri Satu Atap 01 Sukajaya Disorot

Suaranusantara.online

KABUPATEN BOGOR — Alih-alih menjadi momentum refleksi kemajuan pendidikan, peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 di Kabupaten Bogor justru diwarnai dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah negeri.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut mencuat di SMP Negeri Satu Atap 01 Sukajaya, Kabupaten Bogor setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan yang disebut sebagai “hasil kesepakatan bersama” untuk kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas. Namun dalam praktiknya, pungutan tersebut diduga bersifat mengikat dan memberatkan.

Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan tekanan sosial yang dirasakan.

“Dibilang sukarela, tapi kenyataannya seperti kewajiban. Kalau tidak ikut, anak bisa merasa dikucilkan,” ujarnya.

Praktik ini diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang pungutan di sekolah negeri, terutama jika tidak melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Pendidikan dasar pada prinsipnya telah dijamin pembiayaannya oleh negara, sehingga segala bentuk pungutan yang membebani orang tua patut dipertanyakan legalitasnya.

Ketua Media Partner, Fuji Handriana, SH., CTT, angkat bicara keras terkait persoalan ini.

“Kami menilai dugaan pungutan di sekolah negeri, apalagi berkedok kesepakatan, adalah bentuk penyimpangan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori pungutan liar yang harus ditindak tegas,” tegasnya, di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menekankan bahwa momentum Hardiknas seharusnya dijadikan ajang memperbaiki sistem pendidikan, bukan justru memperlihatkan praktik yang mencederai kepercayaan publik.

“Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum ikut mengawasi dan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri Satu Atap 01 Sukajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *