Hampir 9 Tahun Menunggu, Kades Kace Timur Amirullah Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan DP Rumah Rp8 Juta

PANGKALPINANG — Hampir sembilan tahun bukan waktu yang singkat bagi Ria Dahlia untuk memperjuangkan uang muka (DP) pembelian rumah yang dibayarkannya pada 2017 silam.

Uang sebesar Rp8 juta yang dibayarkan untuk pembelian rumah di kawasan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, hingga kini menjadi pokok persoalan hukum yang dilaporkannya.

Dalam perkara tersebut, Ria menyebut transaksi pembelian rumah berkaitan dengan pengembang (developer) bernama Dahari. Sementara Amirullah, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kace Timur, turut terseret dalam perkara yang kemudian diproses aparat penegak hukum.

Peristiwa itu bermula pada Desember 2017 ketika Ria membayarkan DP sebesar Rp8 juta untuk pembelian rumah.

Namun, persoalan tersebut disebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian hingga bertahun-tahun kemudian.

Ria mengaku telah menunggu dan berupaya mencari jalan penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurutnya, tidak ada itikad penyelesaian yang membuat persoalan tersebut benar-benar tuntas.

Waktu terus berjalan. Dari 2017 hingga 2026, persoalan tersebut akhirnya bergeser dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan ke jalur hukum.

Hampir 9 Tahun Berjuang

Perjalanan Ria dalam mencari keadilan juga tidak berhenti setelah laporan dibuat. Selama proses hukum berjalan, ia terus mengikuti perkembangan perkara dan menunggu kepastian dari penyidik.

Kini, setelah hampir sembilan tahun sejak uang DP tersebut dibayarkan, perkara itu memasuki babak baru.

Amirullah, Kepala Desa Kace Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara yang dilaporkan Ria.

Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting setelah proses hukum yang berlangsung cukup panjang.

Ria pun menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan tersebut.

“10 bulan, dari Desember 2025 sampai Oktober 2026, berjuang sendiri mencari keadilan dan memperjuangkan hak. Akhirnya perjuangan tidak sia-sia,” ungkap Ria.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan berarti perkara telah berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan masih berjalan dan nantinya akan menentukan tahapan hukum selanjutnya.

Ria berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian atas persoalan yang menurutnya telah berlangsung terlalu lama.

“Yang saya perjuangkan bukan hanya soal uang Rp8 juta, tetapi bagaimana ada kepastian dan keadilan setelah hampir sembilan tahun persoalan ini tidak selesai,” ujarnya.

Menunggu Penjelasan Amirullah dan Dahari

Dalam pemberitaan ini, penting pula memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Amirullah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk mengenai perannya dalam transaksi dan persoalan DP rumah tersebut, masih dilakukan.

Konfirmasi juga ditujukan kepada Dahari selaku pihak yang disebut sebagai pengembang (developer) dalam transaksi rumah tersebut.

Keterangan dari pihak Amirullah maupun Dahari diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai transaksi, aliran pembayaran DP Rp8 juta, serta upaya penyelesaian yang pernah dilakukan selama hampir sembilan tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *