BELITUNG — Dugaan praktik jual-beli lahan di kawasan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah kembali mencuat. Seorang oknum anggota DPRD Bangka Belitung, berinisial MM alias Haji TR, disebut-sebut menjual lahan seluas 40 hektare di Dusun Aik Mungkui, Desa Bulu Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, kepada pengusaha ternama Belitung, Ationg.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai transaksi lahan yang sebelumnya berstatus kawasan tambang milik anak perusahaan MIND ID itu mencapai sekitar Rp3 miliar. Lebih jauh, lahan tersebut kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, bahkan telah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dokumen penguasaan.
Dikonfirmasi wartawan, Ationg tidak menampik keterlibatannya atas lahan tersebut. Namun, ia membantah melakukan pembelian dari MM. Menurutnya, yang terjadi hanyalah bentuk kerja sama bagi hasil.
“Saya dapat lahan itu dari Haji TR. Lahan itu 40 hektare ada SKT, tetapi saya bukan beli. Kami hanya kerja sama bagi hasil dari panen sawit nantinya,” kata Ationg saat ditemui di kantornya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya, termasuk PT Timah dan Pemerintah Daerah Belitung, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jual-beli lahan di dalam konsesi tambang tersebut.








