PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengambil langkah strategis dalam menyusun arah pembangunan tahun 2025 melalui penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Unu Ibnudin dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025).
Perubahan KUA-PPAS ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 11 Februari 2025 yang mendorong percepatan penyesuaian anggaran, khususnya bagi daerah dengan hasil Pilkada Serentak 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyelarasan antara kebijakan daerah dan program nasional. “Pemerintah Kota telah merespons cepat melalui penyusunan perubahan KUA-PPAS untuk mensinergikan agenda nasional Asta Cita dengan revisi RKPD 2025,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Unu Ibnudin menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika ekonomi nasional, kebutuhan lokal, serta kesiapan menghadapi Pilkada ulang. Ia menyebutkan, tujuh sektor utama menjadi prioritas, di antaranya penguatan sumber daya manusia, pengendalian inflasi, program makan bergizi gratis, dan pengembangan industri kerajinan berbasis UMKM.
“Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi juga langkah untuk memastikan kebijakan anggaran tetap adaptif dan berkelanjutan,” kata Unu.
Selain itu, ia menekankan bahwa Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 2025 menjadi momen penting untuk demokrasi lokal. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus guna menjamin kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan pemungutan suara.
“Pilkada ulang adalah ujian demokrasi. Kita harus hadapi dengan kesiapan penuh, baik secara teknis maupun fiskal,” ujar Unu.
Dari sisi fiskal, proyeksi total pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp983,40 miliar. Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar; Pendapatan Transfer naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar; dan Pendapatan Lain-Lain yang Sah naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,45 miliar.
Adapun belanja daerah disesuaikan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp56,77 miliar. Defisit ini ditutupi dari SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya.
Unu menegaskan bahwa belanja daerah akan diprioritaskan pada belanja wajib seperti gaji dan tunjangan ASN, pembiayaan Pilkada, serta program strategis yang langsung menyentuh masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata. Maka kami mengajak DPRD dan seluruh pihak untuk bersama menyepakati rancangan ini sebelum minggu kedua Juni,” tutupnya.