Gagal Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Kepala Lingkungan, Lurah, Dilaporkan ke Bupati dan Ombudsman

Suaranusantara.online.-GOWA

Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang secara resmi melayangkan tiga laporan sekaligus kepada tiga instansi berbeda, yakni Bupati Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk keseriusan aliansi dalam menuntut penyelesaian kisruh pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Laporan terbaru dilayangkan pada Senin, 19 Mei 2025 ke Ombudsman Sulsel. Dalam pengaduan tersebut, aliansi menyoroti kepemimpinan Kepala Lingkungan yang dinilai sudah tidak mencerminkan keteladanan, serta tidak pernah dievaluasi secara transparan meski telah menjabat lebih dari 15 tahun. Akibatnya, masyarakat merasakan penurunan drastis dalam kualitas pelayanan publik.

“Masyarakat merasakan langsung penurunan mutu pelayanan. Tidak ada lagi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” tegas Danial, perwakilan aliansi.

Yang menjadi perhatian serius aliansi adalah kebijakan Pemerintah Kelurahan Lembang Parang yang dianggap menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2011. Kelurahan disebut mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Kepala Lingkungan, padahal mekanisme pemberhentian kepala lingkungan dalam perda tersebut tidak mengatur penerbitan SP.

“Penerbitan SP tidak ada dalam aturan. Ini menyesatkan proses dan justru memperpanjang kisruh,” tambah Danial.

Aliansi mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran dan pengalihan dari mekanisme yang sah sesuai perda. Karena itu, laporan pertama telah mereka sampaikan ke Inspektorat Kabupaten Gowa, diikuti oleh laporan resmi ke Bupati Gowa sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan daerah, dan kemudian diperkuat dengan laporan ke Ombudsman Sulsel sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Dalam laporan mereka ke Ombudsman, aliansi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

• Melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di Kampung Parang.
• Mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala Lingkungan secara objektif dan sesuai aspirasi warga.
• Mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan adil.
• Mengawasi proses pergantian Kepala Lingkungan agar berjalan transparan dan partisipatif.
• Mendesak Ombudsman Sulsel agar mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Kepala Lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa.
• Menegaskan bahwa kebijakan kelurahan yang menerbitkan SP bertentangan dengan Perda No. 4 Tahun 2011 dan harus dinyatakan tidak sah.

Aliansi berharap seluruh instansi yang telah menerima laporan—Bupati Gowa, Inspektorat, dan Ombudsman—dapat bekerja cepat dan profesional demi memastikan terciptanya kepemimpinan lingkungan yang akuntabel serta pelayanan publik yang berpihak pada rakyat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *