Pangkalpinang, 14 Mei 2025 – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (14/5) dengan agenda penting, antara lain penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penetapan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ferry, menekankan urgensi revisi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Ia menyebut, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum nasional terbaru.
“Perda Nomor 6 Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelas Ferry.
Lebih dari itu, Ferry menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memasukkan ketentuan baru terkait penyelidikan ekonomi daerah dan mekanisme penanganan kondisi khusus daerah yang sebelumnya belum diatur.
“Perubahan ini mendesak agar tidak terjadi ketidakpastian hukum,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan sendiri sesuai amanat Pasal 18 ayat 6 UUD 1945.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang memimpin rapat, menyampaikan pentingnya dua Ranperda yang dibahas, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ranperda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap dinamika regulasi serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Eddy.
DPRD juga menetapkan keanggotaan dua Pansus yang akan mengawal pembahasan lanjutan RPJMD dan dua Ranperda tersebut. Eddy berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih adaptif di Bangka Belitung.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan tiga sektor utama dalam penyusunan RPJMD 2025–2029: pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Fokus utama kita adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mencerdaskan generasi penerus, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Gubernur.
Terkait penataan ASN, Hidayat menyebut masih dilakukan pengkajian menyeluruh terhadap kinerja pegawai. Ia mengingatkan pentingnya prosedur dan kehati-hatian dalam mutasi jabatan.
“Kita akan mencari orang-orang yang pintar dan hebat untuk berpikir ke depan,” tegasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekda Babel Fery Afriyanto, jajaran Kepala OPD, serta pemangku kepentingan lainnya.








