Suaranusantara.online
LANGKAT – Festival drumband dan karnaval budaya untuk memeriahkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 81 di Kecamatan Tanjung Pura menyisakan polemik.
Publik mempertanyakan keputusan dewan juri dalam menetapkan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2) sebagai juara karnaval budaya tidak tepat. Pasalnya parade kepala naga yang dipertunjukan berada di dalam barisan drumband dan bukan berada di depan parade.
Kepala Sekolah SMPN 2 Tg Poura Kec Tg Puora, dikonfirmasi melalui telp selulernya terkait masalah budaya Kepala Naga mengatakan, sekolahnya pasti menang dalam lomba tersebut
“Kami sudah tau sebelum bertanding, kami pasti menang, ujar Tarno(kasek SMPN 2 Tg Puora, Kec Tg Puora, Senin (24/8/2026) kepada salah seorang wartawan.
Dari info yang beredar diduga Kepala Sekolah SMPN 2 Tg Puora, Kec Tg Puora Senin 24/8/2026 mengundang Wartawan untuk bagi bagi uang.
Yang menjadi pertanyaan uang apa?
Joko salah seorang guru mengaku kecewa dengan keputusan dewan juri.
Menurutnya para dewan juri harus menerapkan kesepakatan yang telah disepakati bersama melalui technical meeting 1 dan 2, yaitu karnaval budaya berada di depan dan drumband berada di belakang.
“Lomba karnaval budaya dan drumband dalam kompetisi kemaren terpisah, saturan yang diberlakukan barisan karnaval budaya berada di depan bukan di belakang. Maka secara teknis barisan SMPN 2 karnavalnya tidak ada yang bisa dinilai selain gapura saja,” ujarnya (23/08/2026).
Ia menambahkan, untuk pertunjukkan kepala naga yang mereka bawakan itu merupakan bagian dari street parade drumband, maka dari itu banyak yang protes karena panitia sudah melanggar aturan yang disepakati.
Joko juga menilai semua ini akibat juri karnaval budaya atas nama Alfi Fadli tidak hadir ditechnical meeting 2, sehingga mengakibatkan miskomunikasi mengenai teknis penilaian, kesesuaian, tema, kreativitas, properti dan harmonisasi.
“Lucunya setelah saya melakukan protes, pihak panitia malah mengeluarkan juknis mengenai protes yang harus membayar uang sebesar Rp.5 juta (Lima Juta Rupiah) terlebih dahulu. Ya saya secara pribadi menganggap itu aturan yang tidak masuk akal, karena hadiah yang diterima saja tidak sampai Rp.1 juta (Satu Juta Rupiah),” katanya.
(Eea)







