Evaluasi PUG Pangkalpinang, Pemkot Diminta Pastikan Kesetaraan Gender Terukur dalam Pembangunan

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadapi tantangan untuk memastikan kesetaraan gender tidak berhenti sebagai komitmen dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan dirasakan masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam verifikasi lapangan evaluasi penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rabu (4/11/2026).

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayu Trisna, mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting di ruangan SRC. Ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bapperida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Dalam kesempatan itu, Dessy menegaskan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar kewajiban administratif yang dipenuhi melalui laporan dan kelengkapan dokumen. Lebih dari itu, PUG harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah agar perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan yang adil dalam berbagai bidang kehidupan.

Menurutnya, prinsip kesetaraan harus terlihat sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program pemerintah.

Dengan pendekatan tersebut, setiap kebijakan diharapkan mampu memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang berbeda, sehingga akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga ruang pengambilan keputusan dapat terbuka secara lebih adil.

Dessy juga menyoroti pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Melalui pendekatan ini, program dan alokasi anggaran pemerintah diharapkan tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan umum, tetapi juga mempertimbangkan persoalan spesifik yang dihadapi perempuan maupun laki-laki.

Penggunaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin serta analisis gender, lanjutnya, menjadi dasar penting agar kebijakan yang dibuat tepat sasaran dan dapat diukur hasilnya.

Dalam evaluasi tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang turut memaparkan perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Berdasarkan data yang disampaikan, IPG Pangkalpinang tercatat 93,16 pada 2023, meningkat menjadi 93,82 pada 2024, dan kembali naik menjadi 95,29 pada 2025.

Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan pembangunan gender di daerah. Namun, capaian indeks perlu diikuti dengan perbaikan kondisi nyata, terutama dalam memastikan perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Peran OPD Jadi Penentu

Pelaksanaan PUG tidak dapat hanya bergantung pada DP3AKB sebagai perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Bapperida berperan mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan pembangunan. Sementara Bakeuda mendukung penerapan penganggaran responsif gender agar alokasi anggaran mempertimbangkan kebutuhan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.

Di sisi lain, Inspektorat berperan dalam pengawasan dan penguatan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kolaborasi ant perangkat daerah diperlukan agar PUG tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi pendekatan yang terintegrasi dalam seluruh sektor pembangunan.

Dessy meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi, menyiapkan data dan dokumen pendukung secara akurat, serta memastikan setiap program yang dijalankan memiliki keterkaitan dengan prinsip kesetaraan gender.

Ia juga berharap masukan dari tim evaluator KemenPPPA dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah kota, terutama dalam memperkuat kelembagaan PUG, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat.

Komitmen tersebut turut diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PUG.

Bagi pemerintah kota, keberhasilan penyelenggaraan PUG pada akhirnya tidak cukup diukur dari kelengkapan regulasi, dokumen, maupun capaian indeks pembangunan.

Hal yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan, memperluas kesempatan, serta memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses pelayanan dan manfaat pembangunan secara adil.

Evaluasi ini pun menjadi ruang bagi Pemkot Pangkalpinang untuk melihat kembali sejauh mana komitmen kesetaraan gender telah diterjemahkan menjadi program yang konkret dan berdampak bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *