Foto:Empat Unit Bangunan Ruko Tanpa PBG,di Jalan Sekip Medan Petisah,Kota Medan Sumatera Utara
SUARANUSANTARA ONLINE // Kota Medan Sumatera Utara – Empat unit bangunan ruko yang berlantai dua yang berada di lokasi jalan sekip,Medan petisah,diduga tidak mengkantongi izin persyaratan bangunan gedung(PBG).
Kuatnya dugaan tersebut karena tidak terlihat adanya plank PBG yang terpampang di lokasi bangunan tersebut.
Hal ini sudah sangat jelas tidak mengindahkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 mengenai peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2022 mengenai bangunan gedung.
Disatu sisi ke empat bangunan tersebut yang berada di jalan sekip ini sudahlah jelas mengakibatkan bocornya pendapatan asli daerah(PAD)Kota Medan dari sektor pajak sehinggah telah merugikan negara.
Empat unit bangunan ruko yang diduga tidak memiliki PBG tersebut diketahui yang telah di Back Up oleh seseorang yang berinsial “SAM” yang sudah tidak asing lagi namanya tersebut di kalangan wartawan.
Tindak tanduk “SAM” ini tidak segan-segan lagi memasang nomor kontak WhatsApp nya di depan bangunan yang telah di backup nya,agar setiap orang yang datang baik itu dari pihak instansi terkait maupun wartawan untuk segera menghubungginya.
Dari hasil investigasi awak media ini,dilokasi bangunan tersebut,walaupun tidak terlihat terpampang adanya plank PBG.
Tetapi pembangunannya berjalan dengan lancar dan sangat mulus.
Terpisah Kadis Perkim Kota Medan Endar Sutan Lubis melalui iwan,Kabid penindakan perkim Kota Medan Sumatera Utara yang dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp telepon selulernya selasa 29/08/2023,mengenai masalah bangunan tersebut di jalan sekip,Kecamatan Medan Petisah,Kota Medan mengatakan sudah melimpahkan kasus bangun tanpa PBG tersebut ke satpol PP Kota Medan Sumatera Utara
Sudah di Satpol PP jawab Iwan dengan singkat
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TEAM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA








