Ilustrasi (Ist)
Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Skandal penyaluran bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini, 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura menjadi korban. Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 130 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terindikasi kuat tidak tersalurkan hingga detik ini.
Lebih mengejutkan, Kepala Desa Karangbudi, justru membisu saat dikonfirmasi perihal daftar nama 45 KPM pada 3 Desember 2025.
Sikap tertutup dan menghindar ini bukan hanya mencurigakan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur transparansi pengelolaan keuangan desa.
Salah satu Pimpinan Redaksi Media Lokal, menggali fakta mengejutkan di lapangan. Setiap KPM seharusnya menerima bantuan Rp 2,5 juta dalam bentuk barang kebutuhan pokok sesuai kondisi keluarga masing-masing.
Dana Rp 130 juta ini merupakan program pemberdayaan masyarakat dan desa dari Pemprov Jatim yang telah melewati tahap verifikasi ketat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Timur.
Namun pertanyaannya: Jika dana sudah diverifikasi dan dicairkan, mengapa tidak ada transparansi penyaluran?
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah harapan 45 keluarga yang bertarung dengan kemiskinan setiap hari. Keheningan Kepala Desa bukan hanya mencurigakan, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat dan melanggar prinsip transparansi yang diamanatkan undang-undang,” tegas pernyataan eksklusif Pimred tersebut kepada media ini, Minggu (14/12/2025).
Dugaan penyimpangan dana BKK di Desa Karangbudi berpotensi melanggar sejumlah regulasi fundamental, antara lain:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 24 ayat (1): Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
– Pasal 26 ayat (4) huruf k: Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
– Pasal 2 ayat (2): Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
– Pasal 39: Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan wajib menginformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat.
3. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Pasal 7 huruf f: Badan Publik (termasuk Pemerintah Desa) wajib menyediakan informasi publik mengenai prosedur pemerolehan keputusan publik dan prosedur pengaduan masyarakat.
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus
Mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BKK kepada masyarakat dengan mekanisme verifikasi dan publikasi daftar penerima manfaat.
Redaksi mencatat empat pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban segera:
Pertama, kemana perginya dana Rp 130 juta yang sudah dicairkan ke kas desa? Apakah sudah tersalurkan, tertahan, atau bahkan dialihkan?
Kedua, mengapa Kepala Desa Karangbudi enggan menunjukkan daftar 45 penerima manfaat? Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.
Ketiga, apakah bantuan benar-benar sudah diterima masyarakat dalam bentuk barang senilai Rp 2,5 juta per KPM, ataukah terjadi mark-up atau penyimpangan nominal?
Keempat, siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terjadi penyimpangan? Kepala Desa? Bendahara Desa? Atau ada pihak lain di belakang layar?
“Kami menuntut transparansi penuh dan segera dari Kepala Desa Karangbudi. Publik berhak tahu kemana setiap rupiah dana rakyat mengalir. Jika memang sudah tersalurkan sesuai aturan, tunjukkan bukti fisik, tanda terima, dan foto dokumentasi. Jika belum, berikan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Keheningan adalah bentuk pengakuan tidak langsung bahwa ada yang disembunyikan,” ujar Pimpinan Redaksi tersebut dengan nada tegas menuntut keadilan.
Kasus ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa. Redaksi secara tegas mendesak kepada:
1. Inspektorat Kabupaten Sumenep – Segera lakukan audit investigatif terhadap seluruh alur pencairan dan penyaluran dana BKK di Desa Karangbudi.
2. Dinas PMD Kabupaten Sumenep – Lakukan verifikasi lapangan dan cross-check daftar penerima manfaat dengan kondisi riil di masyarakat.
3. Kejaksaan Negeri Sumenep – Buka penyelidikan pidana jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penggelapan dana bantuan sosial.
4. Bupati Sumenep – Tunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan memberikan sanksi administratif tegas kepada Kepala Desa yang tidak transparan.
5. DPRD Kabupaten Sumenep – Gunakan fungsi pengawasan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak 45 keluarga miskin terpenuhi.
“45 keluarga miskin sedang menunggu kepastian nasib bantuan mereka. Mereka berharap dana ini bisa meringankan beban hidup, bukan malah menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kemiskinan mereka dieksploitasi untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya dengan penuh empati.
Hingga berita ini diturunkan (14 Desember 2025), Kepala Desa Karangbudii, tetap tidak dapat dikonfirmasi dan menolak memberikan klarifikasi. Sikap menghindar ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Redaksi berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi 45 keluarga penerima manfaat.
“Kami akan terus melakukan investigasi lanjutan, memantau setiap perkembangan, dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak cepat sebelum dana rakyat benar-benar menguap tanpa jejak. Kepada 45 keluarga penerima manfaat: Jangan takut untuk bersuara. Laporkan kondisi Anda kepada pihak berwenang atau hubungi redaksi untuk testimoni. Hak Anda adalah hak konstitusional yang dilindungi hukum,” tegasnya.
Kepada para pemangku kepentingan: Waktu terus sberjalan. Setiap hari keterlambatan adalah tambahan penderitaan bagi keluarga miskin yang menanti haknya.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Redaksi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan 45 KPM dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Desa Karangbudi, untuk memberikan klarifikasi resmi dan bukti dokumentasi terkait penyaluran dana BKK tahun 2024.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip jurnalisme berimbang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan versinya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau bukti terkait kasus ini, dapat menghubungi redaksi melalui kontak yang tersedia. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
(GUSNO)








