Dugaan Pungli Administrasi Tanah di Mangkol, Kesaksian Warga Menguat

BANGKA TENGAH — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kian mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah agar pengurusan dokumen pertanahan mereka dapat diproses.

Hasil penelusuran tim media di lapangan pada Sabtu (27/12/2025) mengungkap adanya pola permintaan uang oleh oknum perangkat desa dengan dalih biaya pengukuran tanah dan pengurusan administrasi. Nominal pungutan yang diminta bervariasi, namun dinilai memberatkan warga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Seorang warga berinisial HLN mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta saat mengurus sertifikat tanah miliknya.

“Saya sangat keberatan, tapi kalau tidak dipenuhi, urusan tanah seperti dipersulit. Saya sampai harus meminjam uang ke saudara,” ungkap HLN.

HLN menuturkan, saat proses pengukuran tanah, seorang oknum perangkat desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun, persoalan tidak berhenti setelah pengukuran dilakukan.

“Setelah uang diserahkan, mereka datang lagi ke rumah minta tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” ujarnya.

Kesaksian HLN diperkuat oleh warga lain berinisial AGN, yang mengaku mengalami hal serupa saat mengurus administrasi pertanahan. Menurut AGN, permintaan uang di luar ketentuan resmi tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan desa.

“Banyak yang tahu, tapi warga takut bicara. Kalau melawan, khawatir urusan tanah malah tidak selesai,” kata AGN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pelayanan pertanahan di tingkat desa. Publik mempertanyakan dasar hukum penarikan pungutan tersebut serta ke mana alur resmi pelayanan administrasi pertanahan dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Mangkol, Sugiarto, terkait dugaan pungli yang melibatkan aparat di bawah kepemimpinannya. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Secara tegas, peraturan perundang-undangan melarang segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk administrasi pertanahan di tingkat desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 melarang kepala desa maupun camat melakukan pungutan dalam proses administrasi pertanahan di luar ketentuan resmi.

Selain itu, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Desa Pasal 26 dan 28, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang;

Pasal 423 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk kepentingan pribadi;

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka peluang jerat pidana penjara dan denda berat apabila terbukti terjadi pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pungli hingga ke tingkat desa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, tetapi juga memperparah ketidakadilan sosial bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hak atas tanahnya pada pelayanan negara.

Pos terkait