BANGKA TENGAH — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi dan sertifikat tanah di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kian mengemuka. Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah agar dokumen pertanahan mereka dapat diproses.
Hasil penelusuran tim media di lapangan, Sabtu (27/12/2025), menemukan adanya pola permintaan uang oleh oknum perangkat desa dengan dalih biaya pengukuran dan pengurusan administrasi tanah. Nominal yang diminta bervariasi, namun dinilai memberatkan, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.
Seorang warga berinisial HLN mengaku diminta uang lebih dari Rp3 juta saat mengurus sertifikat tanah miliknya.
“Saya sangat keberatan. Tapi kalau tidak dipenuhi, urusan tanah seperti dipersulit. Saya sampai harus meminjam uang ke saudara,” ujar HLN kepada tim media.
HLN menuturkan, saat proses pengukuran tanah, seorang oknum perangkat desa berinisial IW bersama beberapa rekannya datang langsung ke lokasi. Namun persoalan tidak berhenti setelah pengukuran dilakukan.
“Setelah uang diserahkan, mereka datang lagi ke rumah minta tambahan. Saya bilang sudah tidak ada lagi. Di situ saya merasa sangat tertekan,” katanya.
Kesaksian HLN diperkuat oleh warga lain berinisial AGN yang mengaku mengalami perlakuan serupa. Menurut AGN, praktik permintaan uang di luar ketentuan resmi tersebut sudah menjadi rahasia umum di lingkungan desa.
“Banyak yang tahu, tapi warga takut bicara. Kalau melawan, khawatir urusan tanah malah tidak selesai,” ujar AGN.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pelayanan administrasi pertanahan di tingkat desa. Publik mempertanyakan dasar hukum penarikan pungutan tersebut serta bagaimana alur resmi pelayanan dijalankan oleh pemerintah desa.
Berpotensi Langgar Aturan
Secara tegas, peraturan perundang-undangan melarang segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik, termasuk dalam administrasi pertanahan di tingkat desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 melarang kepala desa maupun camat melakukan pungutan dalam proses administrasi pertanahan di luar ketentuan resmi.
Selain itu, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Desa Pasal 26 dan 28, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang;
Pasal 423 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk kepentingan pribadi;
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka peluang jerat pidana penjara dan denda berat apabila terbukti terjadi pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas pungli hingga ke tingkat desa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, tetapi juga memperparah ketidakadilan sosial bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hak atas tanahnya pada pelayanan negara.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari Kepala Desa Mangkol, Sugiarto, terkait dugaan praktik pungutan liar yang diduga melibatkan aparat di bawah kepemimpinannya.
Saat dikonfirmasi oleh tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) pada Jumat malam (26/12), Sugiarto menyatakan dirinya sedang berada di luar daerah. Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia justru mengarahkan tim media untuk menghubungi seseorang bernama Khana.
“Ku sedang di luar Bangka, coba hubungi Khana,” ujar Sugiarto singkat.
Pengalihan konfirmasi ini menimbulkan tanda tanya, mengingat sebagai kepala desa, Sugiarto merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung atas kinerja dan tindakan aparat di bawah kepemimpinannya. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebutkan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.








