PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pengurus KONI telah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari Pangkalpinang pada Rabu (8/10/2025). Pemeriksaan ini menjadi langkah awal penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Menurut sumber internal yang mengetahui proses penyelidikan, modus dugaan korupsi dilakukan dengan menggunakan perusahaan atau CV yang tidak berkompeten dalam pengadaan alat-alat olahraga.
“Memang ada pejabat pengadaan yang ditunjuk, tapi praktiknya, pengadaan dilakukan langsung oleh masing-masing cabang olahraga, kemudian diarahkan ke CV tertentu,” ujar sumber tersebut, Rabu (8/10/2025).
Salah satu contoh disebutkan terjadi di cabang olahraga (Cabor) PSSI, yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Dokumen pertanggungjawaban baru diserahkan pada Januari 2024, jauh melewati batas waktu yang ditentukan.
“Diduga terjadi mark up pada pengadaan perlengkapan olahraga,” lanjut sumber itu.
Dari hasil penyelidikan awal, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp200 juta, belum termasuk dugaan mark up di tingkat cabang olahraga serta proyek makan-minum pada kegiatan Porprov senilai Rp399 juta.
Selain itu, pengadaan dilakukan melalui metode penunjukan langsung, tanpa mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Padahal, aturan menyebutkan bahwa pengadaan di atas Rp200 juta seharusnya dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka.
“Anehnya, CV yang digunakan ada yang bergerak di bidang konstruksi, ada yang di pertambangan, bahkan ada yang di percetakan,” kata sumber tersebut menambahkan.
Tim media masih berupaya mengonfirmasi temuan ini ke pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang dan pengurus KONI Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2024.
“Benar, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anjasra singkat, Rabu malam (8/10/2025).








