Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran Empat Kelurahan di Sumenep, Inspektorat dan Pemkab Diminta Segera Turun Tangan

Suaranusantar.online

SUMENEP – Pengelolaan anggaran di empat kelurahan di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024-2025 diduga kuat tidak transparan, memicu keresahan publik dan menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep serta Inspektorat Daerah.

Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, menjadi sorotan utama setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam rincian alokasi anggaran yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi anggaran Kelurahan Pajagalan menunjukkan angka yang fantastis:

Tahun Anggaran 2024:
– Rp106.560.000
– Rp188.650.000
– Rp92.608.980
– Rp36.002.160
– Rp30.947.688
– Rp21.780.000

Tahun Anggaran 2025:
– Rp106.560.000
– Rp50.165.874
– Rp47.186.100
– Rp40.336.512
– Rp35.796.501
– Rp28.832.363

Salah satu alokasi paling mencurigakan adalah program makan sehat lansia dengan anggaran identik dua tahun berturut-turut sebesar Rp106.560.000 (TA 2024 dan 2025), dengan spesifikasi: nasi kotak, buah-buahan, dan susu dari sumber dana APBD Kabupaten Sumenep.

Namun, keterangan Fajar, staf Kelurahan Pajagalan yang membidangi program tersebut, justru menimbulkan pertanyaan besar.

Menurut Fajar (Rabu, 15/10/2025), menu Posyandu Lansia hanya berupa susu Entrasol, sementara untuk Posyandu Balita menggunakan bahan mentah seperti kacang hijau, telur ayam, agar-agar, susu bubuk, bihun, dan nugget sesuai panduan ahli gizi Puskesmas Pamolokan.

Pertanyaan kritis: Ke mana alokasi untuk nasi kotak dan buah-buahan? Mengapa realisasi di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran?

Pos anggaran mencurigakan lainnya meliputi:
– Honorarium tenaga perawat Ponkesdes
– Pemasangan dan pembangunan tiang oktagonal Penerangan Jalan Umum (PJU)
– Belanja sewa alat rumah tangga
– Berbagai belanja modal jalan
– Belanja modal lainnya

Selain Kelurahan Pajagalan, tiga kelurahan lain di Kabupaten Sumenep juga diduga kuat mengalami permasalahan serupa dalam pengelolaan anggaran, meski identitasnya belum disebutkan secara eksplisit dalam laporan ini.

“Dana kelurahan adalah hak masyarakat. Jika pengelolaan tidak transparan, kepercayaan masyarakat akan hilang. Pemerintah kelurahan harus berani membuka laporan rincian setiap pos anggaran,” tegas pengamat kebijakan publik yang tidak ingin disebutkan namanya.

Publik mendesak Pemkab Sumenep dan Inspektorat Daerah untuk:

1. Segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran empat kelurahan yang terindikasi tidak transparan
2. Membuka akses publik terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran kelurahan
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan
4. Meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah kasus serupa terulang

Ketidaktransparanan pengelolaan dana publik bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun Inspektorat Daerah terkait dugaan ketidaktransparanan anggaran di empat kelurahan tersebut.

Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.

(GUSNO)

Pos terkait