Dugaan Alih Fungsi Lahan Sempadan Pantai di Sapeken: Mekanisme Perolehan IJOB Yayasan Rahmatul Ulum Dipertanyakan, Pejabat Setempat Angkat Tangan

Suaranusantara.online

SUMENEP –  Investigasi mendalam tim Media Sumenep mengungkap dugaan kuat alih fungsi lahan Sempadan Pantai di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Lahan vital yang seharusnya berfungsi sebagai zona penyangga dan pengamanan pantai ini, kini diduga telah ditempati oleh Yayasan Rahmatul Ulum tanpa kejelasan status legalitas.

Rangkaian investigasi yang dilakukan sejak awal bulan ini memperlihatkan praktik yang patut dipertanyakan. Lahan sempadan pantai yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung ekosistem pesisir kini beralih fungsi menjadi lokasi bangunan yayasan.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawal supremasi hukum, tim media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Ketua Yayasan Rahmatul Ulum pada 10 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Upaya klarifikasi pertama dilakukan dengan mengonfirmasi status lahan kepada Kepala Desa di Kecamatan Sapeken. Namun, jawaban yang diperoleh justru mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan lebih besar.

“Saya tidak tahu soal itu, setahu saya 2019 masih tidak ada bangunan,” tegas kepala desa setempat saat dikonfirmasi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Pernyataan ini menunjukkan, bahwa pejabat setempat sama sekali tidak mengetahui legalitas maupun status kepemilikan tanah, bahkan terkait berdirinya gedung Yayasan Rahmatul Ulum di lokasi tersebut.

Investigasi kemudian dilanjutkan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep untuk mencari kejelasan mengenai Izin Operasional Baru (IJOB) yayasan tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Bidang IJOB, petugas yang diidentifikasi sebagai Abol menanggapi dengan mengarahkan pertanyaan ke pihak lain:

“Maaf saya tidak berhak menjelaskan perolehan IJOB Yayasan Rahmatul Ulum, silahkan ke bagian Kasi Pendma,” ujar Abol pada Kamis, 8 Juni 2025.

Di hari yang sama, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, H. Edyhariyanto, memberikan jawaban yang semakin menjauhkan tanggung jawab:

“Pada waktu itu masih online, jadi tidak ada hubungannya dengan Kemenag Sumenep, silahkan tanyakan ke Kanwil Provinsi Jawa Timur,” tegas Edyhariyanto.

Rangkaian konfirmasi yang minim dan saling lempar tanggung jawab ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan lahan sempadan pantai.

Tidak ada satu pun pejabat yang dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai legalitas penggunaan lahan yang sangat krusial ini.

Menghadapi situasi yang semakin kabur ini, tim media berkomitmen untuk mencari keterangan yang “terang benderang” terkait dugaan alih fungsi lahan sempadan pantai ini.

Dugaan kasus ini akan dilaporkan kepada: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan kepada Aparat Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Sumenep

Harapannya, instansi-instansi tersebut dapat memberikan keterangan otentik mengenai status tanah yang kini ditempati oleh Yayasan Rahmatul Ulum sebagai syarat mendapatkan IJOB di Kecamatan Sapeken.

Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat fungsi vital lahan sempadan pantai sebagai zona penyangga dan pengamanan.

Alih fungsi lahan ini berpotensi mengancam, ekosistem pesisir dan laut, perlindungan terhadap abrasi pantai, keseimbangan lingkungan maritime, kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, tim media berkomitmen penuh dalam pemberantasan KKN berdasarkan landasan hukum yang kuat:

1. Berdasarkan Konstitusi dan Undang – Undang Dasar yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya dan Pancasila, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Regulasi Pelayanan Publik yaitu, UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

3. Instrumen Pemerintahan yaitu, Peraturan Presiden RI No. 95 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2000, Instruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

4. Etika Jurnalistik Indonesia (KEJI) berdasarkan UU Pokok Pers No. 40/1999, khususnya penjelasan pasal 4 ayat 3 tentang Kemerdekaan Pers dan Penegakan Supremasi Hukum

Tim Media Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik rakyat.

Investigasi ini akan terus berlanjut hingga diperoleh kejelasan mengenai status legalitas lahan sempadan pantai yang kini ditempati Yayasan Rahmatul Ulum di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *