Suaranusantara.online
LANGKAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan, LSM, akademisi, dan perangkat daerah terkait, Selasa, (27/05/2025).
Turut hadir Ketua Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) Kabupaten Langkat, Hj. Siti Aminah, S.Ag., M.A.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan Ranperda ini dan menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat dalam pengawasan serta pendampingan terhadap korban kekerasan.
“Kehadiran regulasi yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak adalah langkah penting, namun yang tak kalah penting adalah memastikan implementasinya berjalan efektif,” ungkapnya.
Para Anggota DPRD Langkat menyampaikan, bahwa Ranperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Masukan dari publik, menurutnya sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan substansi Ranperda agar benar-benar menjawab kebutuhan nyata dari masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta akademisi dan praktisi hukum yang memberikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap isi Ranperda.
”Dengan melibatkan aktif berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh-tokoh perempuan seperti dari Forhati Kabupaten Langkat, diharapkan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak. Serta untuk masing-masing pemangku bertanggung jawab sesuai dengan tupoksinya ” harap Hj. Siti Aminah, S.Ag, MA.
(Ema)