Suaranusantara.online.-BOLTIM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memulai tahun 2025 dengan menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Agenda yang sangat penting ini dilaksanakan pada Senin,20 Januari 2025, dihadiri oleh para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Sonny Warokka yang mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto, serta sejumlah pejabat eselon II dan III. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Kevin Sumendap.
Ketiga Ranperda yang dibahas dan disahkan dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik di Kabupaten Boltim.
Diketahui pentingnya Ranperda Kearsipan
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan memperkuat tata kelola dokumen dan arsip di lingkup pemerintah daerah. Arsip yang terorganisasi dengan baik akan membantu menjaga akuntabilitas dan memudahkan akses informasi publik. Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemkab Boltim diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini juga diharapkan sejalan dengan transformasi digital yang sedang digalakkan secara nasional.
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi salah satu prioritas DPRD Boltim untuk memastikan ketahanan pangan di wilayah tersebut. Dengan pengesahan aturan ini, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam mengatur pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi cadangan pangan. Hal ini menjadi sangat relevan untuk mengantisipasi potensi krisis pangan akibat bencana alam atau situasi darurat lainnya.
Sebagai daerah dengan potensi pertanian yang besar, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para petani dan masyarakat secara umum. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan pangan yang memadai dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah strategis DPRD Boltim untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang semakin marak. Perlindungan terhadap lahan pertanian ini tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan produksi pangan tetapi juga mendukung kelestarian lingkungan.
Kabupaten Boltim memiliki banyak lahan pertanian yang menjadi penopang utama perekonomian masyarakat. Dengan disahkannya Ranperda ini, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi lahan pertanian dari ancaman konversi untuk kepentingan non-pertanian. Regulasi ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi petani dan mendorong investasi pada sektor pertanian berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Boltim dalam menyusun kebijakan strategis untuk kepentingan masyarakat. Kehadiran Sekretaris Daerah Sonny Warokka yang mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses legislasi.
Penetapan tiga Ranperda ini tidak hanya menjadi bukti kerja nyata DPRD Boltim, tetapi juga langkah awal yang penting untuk mengawali tahun 2025 dengan optimisme. Rancangan kebijakan yang telah disahkan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berjalannya implementasi tiga Ranperda ini, masyarakat Kabupaten Boltim diharapkan dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Penguatan tata kelola arsip akan meningkatkan pelayanan publik, sementara pengaturan cadangan pangan dan perlindungan lahan pertanian dapat memberikan jaminan terhadap keberlanjutan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam konteks pembangunan daerah, keberhasilan implementasi regulasi ini juga bergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh DPRD dan partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan.
(Rudolf Alwi Tubagus/Advetorial)