Suaranusantara.online
BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Boltim, Tutuyan Senin (13/01/25).
Sidang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, S.T., M.E.
Dalam sambutannya, Samsudin menyampaikan, bahwa agenda ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang telah menyepakati pelaksanaan paripurna untuk penetapan Propemperda 2025.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 239 ayat 1, 2, dan 3, serta peraturan DPRD Boltim No. 2018 tentang tata tertib, maka kita perlu menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai bagian dari program tahun 2025,” ungkap Sadam.
Ia menambahkan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boltim telah merencanakan pembentukan 11 Ranperda untuk tahun 2025 yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Agenda dilanjutkan dengan pembacaan rencana pembentukan Ranperda 2025 oleh Sekretaris DPRD Boltim.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Boltim, Dr. Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Ir. Sonny Warokka, Ph.D., menjelaskan, bahwa Propemperda merupakan pedoman yang mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Propemperda menjadi acuan yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk regulasi untuk kepentingan daerah.
“Perda memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Perda adalah produk hukum yang disusun oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Sekda.
Sidang paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Boltim, Kevin Sumendap, anggota DPRD Boltim, Asisten Pemkab Boltim, serta pejabat teras Pemerintah Kabupaten Boltim.
(Advertorial)
(Rudolf Alwi Tubagus)