DPRD Kabupaten Boltim Gelar Rapat Paripurna untuk Tetapkan Pasangan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih

Suaranusantara.online

BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2021-2025 serta menetapkan pasangan terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025-2030, berlangsung di Lantai Satu Kantor DPRD Kabupaten Boltim, Sabtu (8/2/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Meidy Lensun tersebut mengesahkan penetapan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim terpilih.

“Untuk itu saya akan umumkan pada rapat paripurna ini, bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur masa jabatan 2021-2025 yaitu atas nama saudara dr. Sam Sachrul Mamonto sebagai Bupati Bolaang Mongondow Timur dan saudara Oskar Manoppo, S.E., M.M., sebagai Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur masa jabatannya berakhir pada tanggal dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,” ujar Samsudin Dama.

Ketua DPRD menjelaskan, bahwa pergantian kepala daerah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pasal 38 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah berhenti karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berakhir masa jabatan.

Lebih lanjut, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Bupati Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo, yang dilantik pada 26 Februari 2021, telah menyelesaikan masa jabatan mereka sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-374 Tahun 2021.

Dengan keputusan ini, DPRD secara resmi mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara.

Selain itu, penetapan pasangan Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boltim periode 2025-2030 telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Rapat paripurna ini dihadiri  sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Sonny Warokka yang mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, serta jajaran DPRD, perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga komisioner KPU Provinsi Sulut, Ketua KPU Boltim dan Ketua Bawaslu Boltim.

(ADVERTORIAL)

(Rudolf Alwi Tubagus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *