DPRD Bangka Dalami Ranperda Insentif Investasi, Uji Substansi di Kanwil Kemenkum Babel

PANGKALPINANG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Bangka memasuki tahap pendalaman substansi. Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bangka melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026) itu difokuskan pada penguatan materi muatan, terutama terkait bentuk insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah tanpa melampaui kewenangan yang diatur dalam regulasi nasional.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian, menyebut pembahasan tidak hanya menyasar aspek legal formal, tetapi juga efektivitas penerapan di lapangan. Menurutnya, DPRD ingin agar Ranperda tersebut benar-benar memberi daya tarik bagi investor, sekaligus tetap berpihak pada kepentingan daerah.

“Kami ingin memastikan skema insentif yang diatur nanti realistis dan bisa dijalankan, bukan sekadar normatif,” ujarnya.

Dari sisi regulator, jajaran Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menekankan pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan menyelaraskan aspek teknis maupun substansi dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh keterkaitan Ranperda dengan kebijakan tata ruang dan arah pembangunan daerah. Regulasi insentif investasi dinilai tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menambahkan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia berharap regulasi yang disusun nantinya tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

DPRD Kabupaten Bangka menargetkan Ranperda tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing daerah dalam menarik penanaman modal. Namun, legislator menegaskan bahwa pemberian insentif tetap harus diukur dengan kemampuan fiskal serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dengan tahap konsultasi ini, pembahasan Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi memasuki fase krusial sebelum dibawa ke tahapan pembahasan lanjutan di DPRD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *