Pangkalpinang, 21 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang juga dirangkai dengan penyampaian awal dokumen KUA-PPAS Perubahan TA 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, dan dihadiri Gubernur Hidayat Arsani serta seluruh fraksi. Ketujuh fraksi DPRD menyatakan menerima Raperda pertanggungjawaban dengan beberapa catatan strategis.
Ketua DPRD Didit Srigusjaya menegaskan bahwa agenda ini dipercepat karena adanya kegiatan eksternal yang harus dihadiri para pimpinan. “Tapi percepatan tidak mengurangi kualitas pembahasan,” kata Didit.
Gubernur Arsani menegaskan bahwa APBD harus kembali menyentuh kepentingan rakyat. “Saya percaya keputusan DPRD adalah yang terbaik,” ujarnya.








