DPRD Babel Kawal Tuntutan Plasma 20 Persen GSBL, Manajemen Akan Dipanggil

PANGKALPINANG — Persoalan kebun plasma masyarakat dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kembali mencuat. Setelah berulang kali dibahas di tingkat Kabupaten Bangka Barat tanpa kehadiran langsung manajemen perusahaan, perwakilan warga kini membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Audiensi diterima Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Pertemuan turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel Kurniawan serta perwakilan masyarakat dari desa-desa yang berada di sekitar perkebunan GSBL.

Warga mempertanyakan realisasi kewajiban plasma 20 persen dari perkebunan kelapa sawit GSBL yang disebut memiliki HGU hampir 9.000 hektare dan beroperasi di empat desa pada dua kecamatan di Bangka Barat.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan perkara baru. Mereka menyebut tuntutan pemenuhan hak plasma telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD akan berupaya membuka jalan penyelesaian, termasuk dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Pemerintah daerah dan DPRD fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu,” ujar Didit.

Menurut dia, langkah berikutnya adalah mempertemukan pemerintah, perusahaan dan desa untuk menyusun pola penyelesaian yang dapat disepakati bersama.

“Kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” katanya.

Didit menegaskan, DPRD akan mengawal pemenuhan ketentuan mengenai kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan. Menurutnya, keberadaan skema tersebut penting bukan hanya sebagai pemenuhan aturan, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” ujarnya.

Namun, penyelesaian persoalan plasma tidak berhenti pada luas lahan yang harus dialokasikan. Pemerintah dan perusahaan juga perlu memastikan pola pembagian serta mekanisme pelaksanaannya dapat diterima seluruh pihak.

Di sisi lain, Didit meminta pemerintah daerah turut memperhatikan persoalan lain yang dihadapi petani sawit, terutama stabilitas harga tandan buah segar (TBS) dan kenaikan harga pupuk.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Babel merupakan upaya mencari penyelesaian atas hak yang menurut mereka telah lama terabaikan.

Amrin menyebut perusahaan telah beroperasi sejak 1993. Warga, kata dia, baru memahami secara lebih mendalam mengenai ketentuan plasma setelah mempelajari regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan.

“Selama puluhan tahun hak tersebut tidak dipenuhi dan hasilnya tetap diambil perusahaan. Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” tegas Amrin.

Menurut Amrin, masyarakat sebelumnya telah menempuh jalur dialog melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat Kabupaten Bangka Barat. Namun, pihak manajemen GSBL disebut tidak hadir secara langsung dalam kedua pertemuan tersebut.

Kondisi itu membuat warga memilih membawa persoalan ke tingkat provinsi dengan harapan DPRD Babel dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan.

“Karena di tingkat kabupaten tidak ada titik terang akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, kami berharap Ketua DPRD Provinsi Babel dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini hingga hak masyarakat terealisasi,” kata Amrin.

Persoalan kini berada pada tahap mencari titik temu antara tuntutan masyarakat, kewajiban perusahaan dan pola pelaksanaan yang memungkinkan. DPRD Babel menyatakan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan di tubuh perusahaan.

Bagi masyarakat, langkah tersebut menjadi penting. Sebab setelah puluhan tahun menunggu, yang mereka butuhkan bukan lagi sekadar forum pertemuan, melainkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana hak plasma yang mereka perjuangkan dapat direalisasikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *