DJP Sumut Telah Menyita Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp 10,3 M di Deliserdang

SuaraNusantara.online – Deliserdang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I telah berhasil menyita sebuah rumah mewah yang dimiliki oleh tersangka pengemplang pajak bernama SJH dan AJH. Aksi pengemplangan pajak yang dilakukan oleh keduanya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

Bismar Falerie, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini didasarkan pada Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka tersebut telah melakukan manipulasi faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

 

“Penyitaan rumah mewah milik tersangka AJH dan SJH ini merupakan langkah pemulihan kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana pajak,” ujar Bismar kepada wartawan pada hari Selasa (4/7/2023).

Aksi yang dilakukan oleh pelaku telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar. “Tersangka AJH dan tersangka SJH diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV M dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Akibatnya, kerugian negara sebesar nilai faktur pajak yang diterbitkan, yaitu setidaknya Rp 10,3 miliar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyitaan rumah mewah dilakukan pada Selasa (27/6) yang lalu.

Proses penyitaan tersebut melibatkan tim penyidik, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Setelah disita, rumah tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

“Kanwil DJP Sumut I akan terus mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset milik pengemplang pajak merupakan bukti komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan

Pewarta : R.766HI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *