Diduga Pungli Berkedok Uang Komite/PSM(Peran Serta Masyarakat),SMA Negri 3 Tumijajar

Tubaba || Suara Nusantara

 

Seharusnya para putra dan putri indonesia bisa menerima pendidikan secara gratis Berdasarkan Program Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan untuk putra/putri indonesia Wajib belajar 12 tahun, Yang mana tujuan pemerintah dari program wajib belajar 12 tahun :

-memperluas pemerataan pendidikan      -mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antara kelompok masyarakat.

-meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa. Rabu (11/09/2024).

Sementara Salah Satu Wali murid Saat Ditanyain awak Media  Serta Tidak ingin Namanya di sebutkan Karna Takut Menjadi Masalah untuk Anaknya, Menyampaikan Bahwa Untuk Pembayaran/iuaran Sebesar (+-) 2,5jt Untuk setiap Siswa & untuk Setiap Tahun nya.”Ungkapnya

Sementara Ditempat yang berada Saat Awak Media Menjumpai Erlita Selaku Kepala Sekolah SMA Negri 3 tumijajar, Dirinya Membenarkan Bahwa Hal Tersebut Dilakukan Karna Keterbatasan Anggaran,sehingga kita melakukan Rapat komite Untuk Keperluan Sekolahan Apa saja,dan bahkan Ada juga beberapa Siswa Yang tidak Membayar karna Ketidak mampuan.”Jelas Erlita

Namun Sayang hal tersebut Yang Berniatan Baik Malahan Menabrak Aturan-aturan Yang mana telah Ditetapkan Serta Telah di atur baik Di Permindikbud ataupun Pergub.

Berdasarkan Pegub No 61 TA.2020 Jelas berbunyi bahwa pihak sekolahan di perbolehkan melakukan penggalangan terutama ke wali murid siswa, akan tetapi tidak ada penetapan,dan keterikatan serta sukarela.

Permendikbud No 44 tahun 2012. Menjelasakan bahwa Pungutan & Sumbangan biaya pendidikan

PERMENDIKBUB No.75 TA.2016 jelas tentang fungsi komite sekolahan dalam melakukan penggalangan dana tersebut berbunyi, sumbangan itu berupa uang,Tenaga, barang dll, dan tidak boleh di tetapkan serta bersifat sukarela.

Dalam keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan pungli di indonesia membuat Undang-undang No 87 Tahun 2016, tentang Satgas saber pungli. Dan Sebagaimana kita ketahui ada 58 aitem Yang di larang di lakukan sekolah.

Sampai Berita ini di terbitkan Awak Media Masih Mencoba Komfirmasi Dan Kordinasi Kedinas Pendidikan/KACABDIN Wilayah VI & INSPEKTORAT Provinsi Lampung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *