Diduga Pungli Berkedok Uang Komite/PSM(Peran Serta Masyarakat),SMA NEGRI 2 Tumijajar

Tubaba || Suara Nusantara

Seharusnya para putra dan putri indonesia bisa menerima pendidikan secara gratis Berdasarkan Program Pemerintah Republik Indonesia yang mewajibkan untuk putra/putri indonesia Wajib belajar 12 tahun, Yang mana tujuan pemerintah dari program wajib belajar 12 tahun :

-memperluas pemerataan pendidikan

-mengurangi kesenjangan capaian pendidikan tingkat menengah antara kelompok masyarakat.

-meningkatkan kualitas dan daya saing bangsa.Rabu,(07/08/2024).

Sementara (SS) Salah Satu Wali murid Saat Ditanyain awak Media Menyampaikan Bahwa Untuk Pembayaran/iuaran Sebesar (+-) 3jt Lebih Untuk setiap Siswa & untuk Setiap Tahun nya.”Ungkap SS

” Lebih lanjut Ss menyampaikan Bahwa Cukup Terbebani Dengan Nilai yang cukup besar tapi apalah daya kami,kami takut mas Takut Berdampak kepada Anak kami.”Ketusnya

Di tempat yang berbeda Saat awak media Komfirmasi Kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Tumijajar (HM) menyampaikan Bahwa Hal tersebut Tidak lah menyalahi aturan karna Berdasarkan Pergub No.61 TA.2020.

Dan dirinya dengan tegas bahwa sudah 27th Didunia pendidikan Jadi tidak mungkin salah, bahkan Sempat Berargument kepada Salah satu awak Media Iqbal Seftiawan yang Dinyatakan kepsek seakan baru lahir dan belum paham soal pendidikan.

Saat iqbal menyampaikan Bahwa Dirinya Selain jurnalis Dirinya merupakan Pemuda Penggiat anti korupsi,Bahkan Meluruskan Tentang Apa yg kepsek Sampaikan namun sampai iqbal menunjukan Permendikbud No.44Tahun 2012 kepsek menyatakan bahwa Permendikbud Tersebut Hanya berlaku Untuk Sekolah Dasar(SD) & Sekolah Menengah Pertama(Smp).

Ketika iqbal Menunjukan Statement Ketua Ombusmand Republik Indonesia perwakilan Lampung Terkait Laporan Iqbal tentang Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan, sang kepsek terdiam seribu kata.

Berdasarkan Pegub No 61 TA.2020 Jelas berbunyi bahwa pihak sekolahan di perbolehkan melakukan penggalangan terutama ke wali murid siswa, akan tetapi tidak ada penetapan,dan keterikatan serta sukarela.

Permendikbud No 44 tahun 2012. Menjelasakan bahwa Pungutan & Sumbangan biaya pendidikan

PERMENDIKBUB No.75 TA.2016 jelas tentang fungsi komite sekolahan dalam melakukan penggalangan dana tersebut berbunyi, sumbangan itu berupa uang,Tenaga, barang dll, dan tidak boleh di tetapkan serta bersifat sukarela.

Dalam keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan pemberantasan pungli di indonesia membuat Undang-undang No 87 Tahun 2016, tentang Satgas saber pungli. Dan Sebagaimana kita ketahui ada 58 aitem Yang di larang di lakukan sekolah.

Bila kita Melihat Sangatlah Jelas Aturan-aturan Tersebut Bahwa Apa saja Larangan serta Mekanisme penggalangan Dana Peran serta Masyrakat & Dugaan Ataupun Unsur Pungli seperti apa.

Sampai Berita ini Di terbitkan Awak media Masih Mencoba Komfirmasi Dan Kordinasi Kekacabdin Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Serta Ke Satgas Saberpungli Dan Inspektorat Provinsi Lampung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *