Foto: Pengaduan Istri Pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara Soal Dugaan Perselingkuhan
SUARANUSANTARA ONLINE // Labuhanbatu Sumatera Utara – Kholila Marhamah mempolisikan suaminya, Aprianto yang merupakan Kasi SMA Cabang Pendidikan Sumut Wilayah VIII dengan dugaan kasus perzinaan.
Selain itu, Kholila juga mengadukan perselingkuhan suaminya itu ke pada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.
“Iya kita sudah mengadu kepada Pak Gubernur, ke Sekda, ke Kadis Pendidikan, juga ke BKD,” kata Kholila Marhamah kepada WARTAWAN, Rabu (16/8/2023).
Namun hingga saat ini, surat pengaduan yang dia layangkan tersebut belum direspons oleh Gubsu Edy maupun Pemprov Sumut. Padahal dia sudah melayangkan surat pengaduan itu 3 minggu lalu.
“Balasan surat (pengaduan) kami hingga saat ini enggak ada, karena sudah hampir 3 minggu juga,” ucapnya.
Kholila berharap surat pengaduan itu segera diproses secara cepat.
Sehingga Aprianto diberikan sanksi yang sesuai.
“Harapan kita segera diproses secepatnya, saya juga berharap Aprianto diproses secara etik sesuai dengan perbuatannya.
Ya dikasihlah yang setimpal kepada seorang ASN yang bernama Aprianto itu.
Saya minta keadilan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kholila juga telah melaporkan Aprianto ke Polres Labuhanbatu. Kholila melaporkan Aprianto dengan dugaan kasus perzinaan.
“Diterima LP (laporan polisi) perzinaan,” kata Kholila Marhamah kepada WARTAWAN, Rabu (16/8).
Laporan tersebut bernomor: STTLP/989/VIII/2023/SPKT. Laporan tersebut diterima oleh pihak Polres Labuhanbatu pada Selasa (15/8) kemarin.
Berdasarkan dengan bukti laporan tersebut, lokasi dan waktu dugaan perzinahan itu sama dengan kasus KDRT yang dialami oleh anaknya, Miftahul Jannah. Miftahul diketahui sudah melaporkan ayahnya ke polisi terlebih dahulu pada 17 Juli 2023.
Laporan tersebut bernomor: STTLP/B/874/Yan 2.5/VII/2023/SPKT RES_LBH. Aprianto dilaporkan anaknya terkait KDRT sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2024.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI/TIM PUBLIK IWO INDONESIA DPW SUMATERA UTARA








