Suaranusantara.online
PAGERUNGAN KECIL – Kepala Sekolah SDN Pagerungan Kecil III Jumriya Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Jawa Timur, diduga melakukan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Dana PIP yang seharusnya sudah cair sejak bulan Desember 2024 hingga saat ini belum juga disalurkan kepada para penerima.
Jumriya mengakui bahwa dana PIP memang belum disalurkan dengan alasan menunggu pencairan dana PIP berikutnya di tahun 2025.
“Untuk di sekolah kami SDN Pagerungan kecil III, penyaluran PIP sudah ada kesepakatan bersama sekalian menunggu PIP berikutnya di tahun 2025 karena tanggung,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Keputusan Jumriya ini menuai sorotan dan dianggap tidak profesional, mengingat penerima dana PIP merupakan siswa dari keluarga tidak mampu.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan dan sangat disayangkan.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang memuaskan, Jumriya justru mencoba mengalihkan perhatian dengan menyebut sekolah lain.
Jumriya
Ia menyoroti SDN Pagerungan Kecil 1 dan 2 yang menurutnya lebih pantas mendapat sorotan karena jumlah siswanya lebih banyak dan kepala sekolahnya merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
“Seharusnya yang menjadi sorotan SDN Pagerungan kecil 1 dan 2 selain jumlah siswanya lebih banyak kepala sekolahnya merangkap PLT,” kata Jumriya dengan nada geram.
Ia juga menyinggung kepala sekolah SDN Pagerungan Kecil 1 yang saat ini berada di Kalimantan.
Sikap Jumriya yang terkesan defensif dan tidakTransparan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP di SDN Pagerungan Kecil III.
Kasus ini perlu diusut tuntas oleh pihak terkait untuk memastikan hak-hak siswa dari keluarga tidak mampu terpenuhi.
(GUSNO)