Suaranusantara.online
LANGKAT – Warga Kecamatan Tanjung Pura, Kebupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial NL yang melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai berinisial LPS Hutapea ke Polres Langkat, Polda Sumut karena dugaan penipuan dan pengelapan uang hingga kini berharap mendapat kepastian hukum, Senin (20/10/2025).
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, jika pengaduan itu berkaitan dengan uang milik NL yang dipinjam LPS Hutapea sebesar Rp. 155.122.961.00 pada tanggal 29 April 2025 yang janjinya akan dikembalikan pada tanggal 12 Mei 2025 hingga kini pelapor tidak kunjung menerima kepastian, sementara LPS Hutapea tidak menepati janji.
Anehnya, sejak diturunkan Surat Perintah Penyelidikan No. SP-Lidik/438/V/Res.1.11/2025 Reskrim pada 23 juni 2025, pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri No; 12 Tahun 2009, untuk menjamin akuntabilitas dan tranparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan sedangkan pengaduan sudah lama.
Aiptu D Manulang yang bertugas sebagai penyidik Polres Langkat saat dikonfirmasi via seluler mengatakan “masih proses penyelidikan dan selalu berkoordinasi dengan pelapor”.
Pelapor dan keluarga berharap mendapat kepastian hukum dari Polres Langkat dan semoga tidak berlarut-larut, karena ada dugaan pengaduan sengaja didiamkan karena ada kedekatan oknum di Polres Langkat dengan) oknum terduga penipuan dan
pengelapan tersebut.
(Eea)








