Pangkalpinang — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan landbouw (lahan peninggalan Belanda) seluas 113 hektare di Kabupaten Bangka Barat.
Didit memastikan pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 25 Agustus 2025, akan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan masalah tersebut secara terang benderang.
Pernyataan ini disampaikan Didit usai audiensi dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Kelapa yang difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial. Pertemuan berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (21/8/2025).
“Jadi hari ini perwakilan masyarakat Bangka Barat di Kecamatan Kelapa, bersama bantuan LBH Milenial, menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah daerah Bangka Barat,” kata Didit.
Menurutnya, masyarakat mengklaim lahan tersebut telah dikuasai sejak lama, sebelum kemudian dicatat sebagai inventaris aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Tahun 2003 SKJ sudah keluar, tiba-tiba pemerintah daerah menjadikannya sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat,” ungkapnya.
Didit menambahkan, masyarakat pernah menggugat Pemkab Bangka Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memenangkan perkara tersebut. Namun hingga kini, lahan itu tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Maka untuk menyelesaikannya, InsyaaAllah pada hari Senin tanggal 25 nanti, kami akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kejati Babel, Polda Babel, serta Bagian Biro Hukum Pemerintahan,” jelas Didit.
Ia menegaskan DPRD Babel akan mengawal penyelesaian sengketa ini sampai tuntas.
“Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tandasnya.








