“Diamnya Bupati Algafry dan RSUD Abu Hanifah, Hak Pegawai Malam Terabaikan, Ternyata Klaim BPJS Mangkrak”

Editor: Aditya.

BANGKA TENGAH – Bungkamnya RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah dan Bupati Algafry Rahman atas Polemik Keterlambatan Pembayaran Jasa Pelayanan (JP) pegawai dinas malam mulai terkuak.

Berdasarkan penelusuran tim Jurnalis Babel Bergerak (Jobber) pada Senin (28/4/2025), keterlambatan ini disebabkan oleh lambannya pengajuan klaim pihak RSUD kepada BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan bahwa pihak RSUD belum mengajukan klaim untuk bulan pelayanan Januari dan Februari 2025.

“Untuk kami sampaikan bahwa berdasarkan laporan tim saya per bulan pembebanan Maret kemarin, RSUD Abu Hanifah belum mengajukan klaim bulan pelayanan tahun 2025, yakni Januari dan Februari. Apakah sudah masuk di April ini, saya akan update dulu ke tim,” jelas Aswalmi.

Ia menambahkan bahwa sistem klaim BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang ketat. Jika dokumen klaim lengkap dan terunggah dalam sistem, pembayaran dilakukan dalam 15 hari kalender. Namun, jika terjadi keterlambatan, biasanya disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen.

“Kami sebagai pembayar selalu diaudit atas apa yang kami bayarkan, sehingga kelengkapan dokumen menjadi krusial secara tata kelola,” ujar Aswalmi.

Sebelumnya diberitakan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Pesan WhatsApp dari tim Jobber yang dikirimkan pada Rabu (24/4/2025) terkirim, namun tidak direspons. Sikap bungkam ini menuai kekecewaan dari berbagai pihak yang berharap adanya langkah tegas dan transparan dari Pemkab Bangka Tengah.

Berbagai pertanyaan masih menggantung tanpa jawaban: Bagaimana Pemkab Bangka Tengah menyikapi keterlambatan ini? Apakah sistem pembayaran melalui aplikasi dianggap kurang transparan? Benarkah ada perbedaan nominal JP antar pegawai dengan beban kerja yang sama?

Sementara itu, para pegawai RSUD menyuarakan keresahan mereka. Hingga saat ini, honor untuk dinas malam sejak Januari 2025 belum diterima. Beberapa pegawai juga mengungkapkan adanya isu ketidaksesuaian nominal honor, di mana perbedaan besar honor tidak mencerminkan beban kerja yang sama.

Sistem pembayaran melalui aplikasi pun menjadi sorotan. Para pegawai merasa tidak memiliki akses informasi yang jelas terkait perhitungan dan proses pencairan honor mereka.

Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah Bangka Tengah, dr. Lismayoni, dalam rilis resmi pada Selasa (23/4/2025), membantah dugaan ketidaktransparanan sistem pembayaran JP.

Ia menjelaskan bahwa penetapan JP telah melibatkan pegawai dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024. Namun, ia mengakui bahwa keterlambatan pembayaran honor pegawai malam terjadi akibat kendala ketersediaan dana.

“Pembayaran honor dinas malam akan segera dilakukan begitu dana tersedia,” ujarnya.

Maayarakat kini menunggu langkah konkret dari Bupati Algafry Rahman untuk menyelesaikan polemik ini. Di tengah dorongan transparansi dan akuntabilitas, sikap bungkam pimpinan daerah dianggap mencederai kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah. (JB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *