Di Balik Paripurna Babel: Ketika DPRD Memilih Bertanya, Bukan Menghakimi

PANGKALPINANG – Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026), tidak hanya menjadi tempat pemerintah daerah menyampaikan perubahan arah kebijakan anggaran. Di ruangan yang sama, muncul satu agenda lain yang sejak beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik: usul pendapat DPRD terkait posisi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Suasana sidang berlangsung relatif tenang. Kursi-kursi anggota dewan terisi, walaupun jadwalnya di agendakan jam 9 mengingat kuorum belum cukup rapat mulai sekira jam 9:52. layar di depan menampilkan jalannya persidangan, sementara jajaran pemerintah daerah dan undangan mengikuti agenda dari tempat masing-masing.

Di tengah suasana formal itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kemudian memberikan penjelasan yang terasa seperti upaya meluruskan persepsi yang berkembang di luar ruang sidang.

Menurut Didit, agenda tersebut tidak serta-merta berarti DPRD sedang mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.

“Ini bukan pengusulan berhenti. Mekanismenya masih panjang,” kata Didit kepada wartawan seusai agenda paripurna.

Pernyataan itu menjadi penting. Sebab, istilah pemberhentian yang tercantum dalam agenda rapat berpotensi dipahami sebagai keputusan final. Padahal, menurut Didit, DPRD baru berada pada tahapan mendengarkan alasan dan pandangan dari pihak pengusul.

Didit menjelaskan, DPRD memiliki hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib lembaga.

Hak tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini hak anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Hak menyatakan pendapat. Apakah nanti disetujui atau tidak oleh fraksi, itu wewenang fraksi masing-masing,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta proses tersebut tidak ditarik terlalu jauh menjadi kesimpulan bahwa DPRD telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur.

Bagi Didit, ada dua ruang yang harus dipisahkan. Pertama, ruang politik dan kelembagaan DPRD yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Kedua, ruang hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.

“Kita tidak boleh intervensi hakim. Biarkan proses hukum berjalan,” katanya.

Penegasan tersebut disampaikan Didit di tengah masih berlangsungnya proses hukum terkait persoalan yang menjadi latar belakang munculnya polemik mengenai posisi Wakil Gubernur.

Ia mengatakan DPRD harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga peradilan.

Bagi Didit, persoalan utama yang ingin dilihat DPRD bukan semata-mata siapa yang benar atau salah dalam perkara hukum tersebut.

DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan roda pemerintahan Provinsi Babel tetap berjalan secara optimal.

“DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi berjalannya pemerintah daerah. Di sini kita ingin bertanya kepada Gubernur, kira-kira bagaimana?” ujarnya.

Kalimat itu menjadi salah satu inti dari sikap Didit.

DPRD, menurutnya, tidak sedang menempatkan diri sebagai hakim. Lembaga legislatif hanya menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan mengenai kondisi pemerintahan daerah.

“Ini bukan rahasia umum lagi. Semua masalah runcingnya ke mana? Ke DPRD. Masa kami ingin bertanya kok enggak boleh?” katanya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa DPRD pernah menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintahan sebelumnya. Karena itu, penggunaan hak menyatakan pendapat, menurut Didit, merupakan bagian dari mekanisme yang memang tersedia bagi lembaga legislatif.

Dalam forum tersebut, Didit juga menekankan bahwa pendapat DPRD tidak bisa dipukul rata sebagai satu suara sebelum seluruh mekanisme internal berjalan.

Ia menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam paripurna. Namun, ada pula fraksi yang belum dapat mengikuti persidangan.

Karena itu, menurut dia, seluruh sikap fraksi harus dihormati.

“Kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,” ujarnya.

Tahapan selanjutnya akan dibicarakan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Artinya, proses tersebut masih akan berjalan dan belum sampai pada sebuah keputusan akhir.

Bagi Didit, ruang perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses politik di parlemen.

Justru di situlah mekanisme DPRD bekerja: mendengar, mempertimbangkan, memperdebatkan, kemudian mengambil keputusan sesuai aturan.

Polemik mengenai posisi Wakil Gubernur Babel berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan. Didit mengingatkan agar kedua proses tersebut tidak dicampuradukkan.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan hak konstitusionalnya. Namun, hasil akhirnya tetap harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.

“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim,” katanya.

Sikap itu sekaligus menjadi pesan bahwa forum DPRD bukan tempat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam perkara hukum.

“Enggak ada istilah menzalimi. Yang kami pikirkan ialah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” tegas Didit.

Hari itu, isu Wakil Gubernur bukan satu-satunya persoalan penting yang dibawa ke ruang paripurna.

Sebelumnya, DPRD Babel menerima penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Di sisi lain, pemerintah provinsi sedang menghadapi tekanan fiskal. Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan kondisi fiskal daerah mengalami penurunan hingga 45,66 persen berdasarkan hasil audit BPK RI.

Pemerintah pun menyiapkan sejumlah langkah efisiensi, mulai dari pengurangan perjalanan dinas hingga peninjauan belanja barang dan jasa.

Namun pemerintah memastikan efisiensi tidak diarahkan untuk mengurangi substansi pelayanan kepada masyarakat.

Dua agenda tersebut—anggaran dan posisi Wakil Gubernur—seolah memperlihatkan dua wajah DPRD dalam satu hari.

Di satu sisi, parlemen harus membicarakan angka, pendapatan, belanja, efisiensi dan program pembangunan. Di sisi lain, DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasan ketika muncul persoalan yang menyentuh keberlangsungan pemerintahan daerah.

Di tengah dua kepentingan itu, Didit memilih menekankan satu kata: mekanisme.

Bukan keputusan akhir. Bukan pula vonis.

“Jadi ini perlu diluruskan, bukan usulan memberhentikan Wakil Gubernur. Saya selama ini diam. Kenapa? Kita enggak perlu ribut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penutup dari sebuah hari panjang di gedung parlemen Babel. Di ruang sidang, hak DPRD tetap harus dijalankan. Di luar ruang sidang, proses hukum tetap harus dihormati.

Dan di antara keduanya, publik menunggu satu hal yang lebih besar: bagaimana seluruh proses tersebut pada akhirnya mampu menjaga pemerintahan Bangka Belitung tetap berjalan dan bekerja untuk masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *