PANGKALPINANG — Mengisi bahan bakar minyak (BBM) seharusnya menjadi bagian singkat dari perjalanan. Kendaraan berhenti, tangki terisi, lalu perjalanan berlanjut. Namun, ketika antrean memanjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kegiatan sederhana itu bisa berubah menjadi penantian yang menyita waktu dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Bagi masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja, berdagang, mengangkut barang, atau memenuhi kebutuhan keluarga, waktu yang terbuang di antrean bukan persoalan sepele. Keterlambatan bisa mengganggu pekerjaan, sementara biaya operasional berpotensi bertambah ketika akses terhadap BBM semakin sulit.
Di balik barisan kendaraan tersebut, persoalannya ternyata tidak sesederhana menambah petugas atau mempercepat pengisian. Ada tantangan pengawasan, dugaan penyalahgunaan pembelian, tekanan sosial terhadap operator, hingga persoalan harga BBM yang dikeluhkan masyarakat.
Rangkaian persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pertamina, pemilik SPBU, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Provinsi Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (29/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tersebut membahas langkah penanganan antrean yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Pulau Bangka dan Belitung.
Dari penjelasan Manajer SPBU Bacang, Ferry, hingga pemaparan Didit, muncul gambaran bahwa persoalan antrean tidak hanya berkaitan dengan pelayanan di depan nosel pengisian. Masalah itu juga menyentuh tata kelola distribusi dan konsistensi penegakan aturan.
Ferry mengungkapkan, pengelola SPBU telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelayanan. Penambahan operator, optimalisasi nosel pengisian, serta pengaturan antrean dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI menjadi bagian dari langkah yang ditempuh.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.
Menurut Ferry, petugas di lapangan tidak hanya menghadapi kendaraan yang terus berdatangan. Mereka juga berhadapan dengan situasi sosial yang terkadang menyulitkan penegakan aturan.
Di lingkungan tempat mereka bekerja, konsumen bisa saja merupakan tetangga, teman, atau orang yang memiliki hubungan kekerabatan. Ketika seseorang diduga melanggar ketentuan pembelian BBM, operator tetap dituntut menjalankan prosedur. Pada saat yang sama, kedekatan sosial dapat menimbulkan rasa sungkan ketika petugas harus menolak atau menegur.
Situasi menjadi lebih rumit apabila konsumen bersikap arogan atau berdalih bahwa membeli BBM untuk dijual kembali merupakan bagian dari mata pencaharian mereka.
Dalam kondisi seperti itu, petugas harus menjaga keseimbangan antara memberikan pelayanan dan memastikan aturan tetap berlaku.
Ferry juga menyoroti dugaan pembelian BBM berulang kali serta penggunaan kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung bahan bakar lebih banyak.
Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. Namun, persoalan itu menunjukkan pentingnya pengawasan yang mampu membedakan pembelian untuk kebutuhan yang sah dari praktik yang melanggar ketentuan.
Sebab, ketika pengawasan tidak berjalan efektif, masyarakat yang datang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari berpotensi ikut menanggung dampaknya.
Persoalan lain yang disoroti Ferry adalah pengawasan pembelian BBM bagi kendaraan roda dua.
Ia menyebut pembatasan pembelian yang diterapkan di SPBU Bacang sebesar lima liter untuk kendaraan roda dua dan 30 liter untuk kendaraan roda empat. Menurutnya, pengawasan kendaraan roda dua lebih sulit karena belum didukung sistem validasi yang memadai untuk mencegah pembelian berulang.
Ketentuan tersebut perlu dipastikan kembali kepada Pertamina agar sesuai dengan aturan yang berlaku untuk jenis BBM dan mekanisme pembelian yang dimaksud.
Meski demikian, persoalan yang diangkat Ferry memperlihatkan tantangan yang lebih luas: bagaimana memastikan pembelian berlangsung tertib ketika kemampuan petugas untuk mengidentifikasi dan mencatat transaksi masih terbatas.
Pengawasan yang hanya mengandalkan pemeriksaan manual berpotensi menyulitkan petugas, terutama ketika kendaraan terus berdatangan dan pelayanan harus tetap berjalan.
Ferry juga menyampaikan bahwa pengelola SPBU pernah menjatuhkan sanksi kepada pekerja yang terbukti melanggar, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan kerja.
Namun, menurut dia, penjatuhan sanksi terkadang menghadapi kendala ketika muncul permintaan keringanan atau pembelaan dari pihak lain.
Karena itu, Ferry berharap penindakan dilakukan secara konsisten dan petugas mendapat dukungan ketika menjalankan tugas.
Ia juga meminta perlindungan bagi operator apabila menghadapi ancaman atau intimidasi saat menegakkan aturan.
Persoalan ini menempatkan petugas pada posisi yang tidak mudah. Mereka dituntut menjaga ketertiban, tetapi membutuhkan kepastian bahwa keputusan yang diambil sesuai prosedur tidak akan membuat mereka menghadapi tekanan sendirian.
Penertiban, dengan demikian, tidak cukup hanya dilakukan melalui instruksi. Petugas juga membutuhkan prosedur yang jelas, dukungan pengelola, dan perlindungan dari pihak berwenang.
Harga BBM Menambah Beban Masyarakat
Di luar antrean, persoalan harga BBM turut menjadi perhatian dalam RDP.
Didit Srigusjaya Ketua DPRD Babel menyebut harga BBM di sejumlah tempat dilaporkan mencapai Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter. Harga tersebut menjadi keluhan karena BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja dan menjalankan usaha.
Ketika BBM sulit diperoleh atau harganya lebih tinggi daripada yang mampu dijangkau masyarakat, dampaknya bisa merembet ke berbagai aktivitas ekonomi.
Pengeluaran untuk transportasi bertambah. Biaya operasional usaha dapat meningkat. Masyarakat yang memiliki pilihan transportasi terbatas juga berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar.
Namun, angka harga tersebut perlu ditelusuri berdasarkan jenis BBM, lokasi penjualan, status penjual, serta dasar penetapan harganya. Dengan begitu, persoalan harga dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Didit mengatakan, sebelumnya telah ada kebijakan melalui peraturan gubernur mengenai harga eceran tertinggi (HET), tetapi kebijakan tersebut mendapat koreksi dari Ombudsman.
Persoalan itu masih memerlukan tindak lanjut dan koordinasi antarpihak untuk memastikan langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah.
Dalam pembahasan tersebut, aspek hukum juga menjadi perhatian. Pihak terkait perlu mengkaji persoalan harga dan distribusi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, keluhan mengenai harga BBM tidak berhenti sebagai persoalan mahal atau murah. Perlu ada kejelasan mengenai aturan, mekanisme pengawasan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam distribusi.
DPRD Babel membahas tiga langkah untuk mengatasi antrean panjang sekaligus memperbaiki pengawasan distribusi BBM.
Langkah pertama adalah memperpanjang jam operasional SPBU.
Didit menjelaskan, perpanjangan jam operasional telah disepakati dalam pembahasan. SPBU di wilayah perkotaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan SPBU di wilayah kabupaten lainnya hingga pukul 19.00 WIB.
Pelaksanaannya tetap harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat, terutama untuk mempertimbangkan kondisi keamanan di masing-masing wilayah.
Perpanjangan jam pelayanan diharapkan memberi masyarakat lebih banyak pilihan waktu untuk mengisi BBM. Dengan demikian, kedatangan kendaraan tidak hanya terkonsentrasi pada jam-jam tertentu.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut nantinya perlu diukur. Apakah antrean benar-benar berkurang? Apakah waktu tunggu masyarakat menjadi lebih singkat? Apakah pasokan dan kesiapan operator mampu mendukung tambahan jam pelayanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar perpanjangan operasional tidak sekadar menggeser waktu antrean, tetapi benar-benar memperbaiki pelayanan.
Langkah kedua adalah pendataan subpenyalur BBM bersubsidi di seluruh wilayah Babel.
Didit meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel segera mengundang kepala dinas terkait untuk mendata jumlah dan sebaran subpenyalur di setiap kecamatan.
Pendataan itu diharapkan membantu pemerintah memetakan kebutuhan masyarakat dan memperbaiki akses terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Keberadaan subpenyalur dinilai penting untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM. Namun, pendataan perlu disertai verifikasi mengenai status, wilayah pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Tanpa pengawasan yang memadai, perluasan akses belum tentu menyelesaikan persoalan harga maupun ketepatan sasaran distribusi.
Langkah ketiga adalah pemasangan kamera pengawas atau CCTV di setiap SPBU yang direncanakan terhubung langsung dengan kepolisian.
Sistem tersebut diharapkan membantu memantau proses pengisian BBM dan mendukung penelusuran apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Bagi operator, pengawasan melalui rekaman juga berpotensi membantu memperjelas kejadian ketika timbul perselisihan mengenai pelayanan atau dugaan pelanggaran.
Namun, keberadaan CCTV harus diikuti mekanisme pemantauan dan tindak lanjut yang jelas. Kamera yang terpasang tidak otomatis menjamin distribusi berlangsung tertib apabila rekamannya tidak diperiksa atau temuan di lapangan tidak ditangani.
Karena itu, ketiga langkah tersebut membutuhkan koordinasi, pelaksanaan yang konsisten, dan evaluasi berkala agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Didit menegaskan bahwa masyarakat tetap berhak memperoleh BBM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama tidak merugikan pihak lain.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah upaya penertiban. Pengawasan bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat mendapatkan bahan bakar, melainkan memastikan distribusi berlangsung sesuai aturan dan hak konsumen lainnya tetap terlindungi.
Pada saat yang sama, penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus dilakukan berdasarkan bukti. Tidak setiap pembelian berulang dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindak pidana. Begitu pula dugaan pelangsiran dan pelanggaran harga memerlukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, DPRD, kepolisian, dan pengelola SPBU menjadi penting.
Pengelola bertanggung jawab menjalankan pelayanan sesuai prosedur. Pertamina perlu memastikan distribusi dan pengawasan BBM berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan serta akses masyarakat, sedangkan aparat berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
DPRD Babel, melalui RDP tersebut, telah membahas langkah perpanjangan jam operasional, pendataan subpenyalur, dan penguatan pengawasan menggunakan CCTV.
Akan tetapi, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari bertambahnya jam pelayanan atau terpasangnya kamera pengawas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah waktu tunggu masyarakat berkurang, apakah akses terhadap BBM membaik, dan apakah distribusi berjalan lebih tertib.
Pada akhirnya, antrean panjang di SPBU bukan sekadar persoalan kendaraan yang bergerak lambat. Di dalamnya ada waktu masyarakat yang terbuang, aktivitas ekonomi yang terganggu, petugas yang menghadapi tekanan, serta tanggung jawab banyak pihak yang harus dijalankan secara bersamaan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan barisan kendaraan yang lebih pendek. Mereka membutuhkan pelayanan yang pasti, akses BBM yang wajar, pengawasan yang berfungsi, dan aturan yang diterapkan secara konsisten.
Sebab, ukuran keberhasilan penanganan antrean bukanlah seberapa banyak kebijakan diumumkan, melainkan seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat ketika mereka datang ke SPBU.







