Pemali, Bangka — Longsor itu datang tanpa aba-aba. Tanah yang selama ini digali perlahan berubah menjadi perangkap maut. Senin, 2 Februari 2026, kawasan Pondi di Desa Pemali kembali menambah daftar kelam kecelakaan tambang di Bangka. Enam penambang ditemukan tak bernyawa, tertimbun material tanah di area yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Nama-nama korban perlahan terkonfirmasi: Sanam, Dulmanap, Abeng, Anwar, Abab, dan Arip—seluruhnya warga Jawa kata Yoyok. Mereka adalah bagian dari 11 orang yang hari itu berada di sekitar lubang tambang. Dua berhasil selamat. Enam sudah diketemukan. Satu lainnya masih dicari di antara tanah dan lumpur yang belum sepenuhnya stabil.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan. Ia membuka kembali pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang di kawasan ini?
Di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh pihak tertentu dengan inisial AK dan Ma. Namun ketika longsor terjadi dan nyawa melayang, PT Timah Tbk menegaskan jarak. Melalui keterangan Humas Anggi, perusahaan menyatakan bahwa aktivitas penambangan itu ilegal dan tidak termasuk operasional PT Timah.
Pernyataan itu berdiri kontras dengan cerita yang hidup di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, jalur menuju lokasi tambang tidak tersembunyi. Para pekerja dan alat berat keluar-masuk melalui akses resmi, melewati portal dan pos penjagaan yang berada di bawah pengawasan perusahaan.
Dalam keseharian, aktivitas tambang tersebut nyaris tak terlihat sebagai kegiatan ilegal. Hasil timah diduga kerap melintas dan masuk melalui pos di Pemali, menciptakan kesan bahwa semuanya berjalan normal—atau setidaknya dibiarkan berjalan.
Padahal, kawasan ini menyandang status Objek Vital Nasional (Obvitnas). Status yang seharusnya menuntut pengawasan ketat, kontrol berlapis, dan nol toleransi terhadap aktivitas berisiko. Fakta bahwa longsor maut bisa terjadi di dalamnya justru memperlihatkan retakan serius dalam sistem pengamanan dan pengawasan.
PT Timah telah menyampaikan belasungkawa. Alat berat dikerahkan untuk membantu evakuasi. Namun di luar proses pencarian korban, publik menunggu jawaban yang lebih substansial. Bukan sekadar soal siapa yang berduka, melainkan siapa yang lalai.
Tragedi Pemali bukan hanya tentang tanah yang runtuh. Ia tentang batas tipis antara legal dan ilegal, tentang akses yang terbuka di wilayah yang seharusnya tertutup, dan tentang enam nyawa yang hilang sebelum pertanyaan-pertanyaan itu dijawab.








