Oleh: Ferrykomeng
Editor: Bangdoi Ahada
KOBA — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) oleh PT Thorcon Power Indonesia di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali memantik kegaduhan publik.
Kegaduhan ini bukan semata lahir dari sensitivitas isu nuklir, melainkan dari satu persoalan mendasar: absennya dokumen resmi yang seharusnya menjadi fondasi setiap proyek strategis nasional.
Hingga kini, belum satu pun dokumen pembangunan PLTN yang dapat ditunjukkan secara terbuka kepada publik, khususnya terkait rencana lokasi di Pulau Bangka yang selama ini kerap disebut sebagai target proyek raksasa tersebut.
Minimnya keterbukaan justru memperlebar ruang spekulasi. Publik bertanya-tanya, jika dokumen dasar belum tersedia, lalu apa yang sebenarnya sedang berjalan?
Diskusi Publik, Cermin Kegelisahan Warga
Keresahan itulah yang mendorong Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Pers PENA) Bangka Tengah menggelar Diskusi Panel bertajuk Nongkrong Literasi Energi (NONGKI), Selasa malam (30/12/2025), di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Forum ini bukan sekadar ruang edukasi energi, melainkan cermin kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa hanya menjadi penonton dari wacana besar bernama PLTN.
Ironisnya, dalam forum terbuka tersebut justru terungkap fakta-fakta yang kian memperkuat keraguan publik.
Sekretaris Daerah Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembangunan apa pun.
Menurutnya, PT Thorcon baru berada pada tahap penelitian awal untuk persetujuan izin tapak di Pulau Gelasa, bukan di Pulau Bangka sebagaimana ramai diperbincangkan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin, sebab kewenangan persetujuan izin tapak sepenuhnya berada di tangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Pernyataan ini secara tak langsung menegaskan satu hal penting: narasi besar PLTN lebih banyak bergerak di ruang wacana ketimbang di meja administrasi negara.
AMDAL Belum Ada, Izin Tapak Dibicarakan
Keganjilan tidak berhenti di situ.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahlevi Syahrun, mengungkap fakta yang dinilai lebih mengkhawatirkan.
Ia menyebut bahwa berdasarkan pengakuan langsung Direktur Operasional PT Thorcon, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum dimiliki, meski perusahaan disebut telah masuk pada tahap persetujuan izin tapak.
“Ini aneh. Bagaimana mungkin bicara izin tapak, tapi AMDAL belum ada?” tegas Fahlevi.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika menyoal status Pulau Gelasa.
Dalam dokumen RZWP3K Bangka Tengah, wilayah tersebut masuk kawasan konservasi.
Dalam Perda RTRW Bangka Tengah, Pulau Gelasa ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dan cagar alam laut.
Sementara di tingkat provinsi, kawasan itu juga tercatat sebagai zona pariwisata, jalur migrasi biota, sekaligus pertambangan laut.
Artinya, rencana PLTN berdiri di atas tumpukan regulasi yang berpotensi saling bertabrakan.
“Investasi boleh masuk, tapi jangan melangkahi aturan,” ujar Fahlevi, sembari mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam posisi abu-abu atau status quo, terlebih jika dibungkus kepentingan CSR.
Klaim Dukungan Publik Dipertanyakan
Suara kritis juga datang dari masyarakat sipil.
Aktivis Bangka Tengah, Bung Dodoy, secara lantang mempertanyakan klaim survei yang menyebut 83 persen masyarakat mendukung PLTN.
Menurutnya, klaim tersebut tidak sejalan dengan realitas di lapangan, terutama ketika tahapan perizinan dan dokumen dasar belum pernah dibuka secara transparan.
“Kalau tahapan perizinan saja melanggar aturan, maka class action adalah jalan yang sah,” tegasnya.
Transparansi yang Absen
Diskusi malam itu memperlihatkan satu benang merah yang sama: kegaduhan PLTN bukan lahir dari penolakan membabi buta, melainkan dari absennya transparansi dan keterbukaan dokumen.
Publik seolah dipaksa menerima narasi besar tentang energi masa depan, sementara dasar hukum, tata ruang, dan dampak lingkungannya masih kabur.
Hingga kini, pertanyaan mendasar itu tetap menggantung:
Jika AMDAL belum ada, tata ruang masih bermasalah, dan dokumen pembangunan tak pernah dibuka ke publik, sejauh apa sebenarnya rencana PLTN PT Thorcon ini berjalan?
Dan yang lebih penting, siapa yang bertanggung jawab menjawab kegaduhan ini secara jujur dan terbuka kepada masyarakat Bangka Belitung?








